Kelima Pelajar Pelaku Pengeroyokan Diancam Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara

MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu membawa lima anak terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban RKA (14) meninggal dunia. Para terduga pelaku berinisial MA, KA, AS, MI dan KB. Kelimanya merupakan teman sekolah korban di SMPN 2 Kota Batu.

Tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh para pelaku di Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Rabu lalu (29/5). Akibat kejadian itu, korban mengalami pusing dan sakit di bagian kepala. Pihak keluarga lantas membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal pada Jum’at kemarin (31/5).

“Pada Jum’at (31/5), korban mengeluh sakit di bagian kepala belakang dan mual kepada orang tua. Lalu sekitar pukul 7 pagi dibawa ke RS Hasta Brata Kota Batu. Sekitar pukul 10 pagi korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat rilis perkara di Mapolres Batu (Sabtu. 1/6).

Baca juga:
Apresiasi Pelanggan Setia, Telkomsel Ajak Nobar Serentak di 13 Kota

Ellips Edukasi Mahasiswa UB Pentingnya Rawat Rambut Biar Makin PD

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelajar SMP di Kota Batu Meninggal

Kota Batu Susun Kebijakan untuk Raih Predikat KLA Tahun 2022

Lindungi Hak Anak, Kajari Batu Prioritaskan Upaya Diversi bagi ABH

Oskar menuturkan, meninggalnya korban lantaran mengalami retak pada batok kepala yang mengakibatkan penggumpalan darah pada otak. Hasil tersebut diketahui dari otopsi dari pihak RS Bhayangkara Hasta Brata Batu pada Jum’at pukul 9 malam (31/5).

Pengeroyokan itu muncul atas inisiatif MA yang merasa tersinggung kepada RKA yang meminta tolong untuk mencetak tugas. Kesal karena hal itu. MA pun berniat mengajak teman-temannya melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

Oskar menuturkan, pada Rabu (29/5), salah satu pelaku berinisial KA menjemput RKA menuju rumah MA di Desa Pandanrejo. Kemudian dibawa ke Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan sekitar pukul 13.30 WIB. Ternyata di situ sudah ada tiga pelaku lainnya berinisial MI, KB dan AS. Kelimanya mengajak RKA untuk berkelahi, namun ajakan itu ditolaknya.

Kelima pelaku itu pun secara bergantian menganiaya korban. Mereka memiliki peran masing-masing. KA menjemput korban dan mengambil video pada saat kejadian. Untuk AS, menyuruh MI melakukan pemukulan. MI memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang. Ia juga menandang sekali pada punggung korban. Pun KB menyuruh MA melakukan pemukulan.

Setelah dianiaya, KA bersama AD membawa dan menelantarkan korban di Pom Lahor Jalan Panglima Sudirman. Kelima terduga pelaku pun dijerat pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76 huruf C no 17 2016 tentang perlindungan anak, kekerasan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian juga membawa barang bukti berupa satu handphone untuk merekam, satu sepeda motor, baju korban, dan seragam..

“Karena para pelaku ini anak yang berhadapan dengan hukum, penangganan perkara ini juga berbeda dengan orang dewasa. Waktu pemberkasan kita percepat 15 hari, target kami Senin besok tahap I sudah rampung dan dikirim ke kejaksaan,” tuturnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait