Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset Milik Tersangka KSU Montana

Kejari Kota Malang memasang plang tanda penyitaan aset kasus KSU Montana. (istimewa)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyita aset terkait kasus Tindak Pidana Korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel.

Penyitaan dengan pemasangan plang dilakukan pada Rabu (13/12) di tanah dan bangunan Jalan Ciliwung, dan dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Danau Belayan IV, Lesanpuro, Kedungkandang.

Pemasangan tanda penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap tiga aset tersebut.

Baca Juga: Pemkot Malang dan PLN Sepakat Kerja Sama Tingkatkan PAD

Tips Berkendara Cari_Aman saat Liburan Akhir Tahun di Malang

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengatakan kegiatan pemasangan plang ini sempat tertunda karena pra peradilan.

“Salah satu permohonan menyita, pemasangan plang ini merupakan hasil penyidikan tindak korupsi LPDB UMKM KSU montana, kegiatan ini di saksikan ketua RT setempat dan BPN,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara Tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.

“Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Rudy. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi,” kata Eko.(der)