Kejari Kota Malang Segera Sikapi Pengaduan Pedagang Pasar Merjosari

Pertemuan pedagang Pasar Merjosari dengan pihak Kejari Kota Malang. (deny)
Pertemuan pedagang Pasar Merjosari dengan pihak Kejari Kota Malang. (deny)

MALANGVOICE – Pengaduan pedagang Pasar Merjosari tentang dugaan adanya pungli penarikan retribusi, ditanggapi Kejaksaan​ Negeri (Kejari) Kota Malang.

Lewat Kasubbag Bin Kejari Kota Malang, Hadi Riyanto, ia menampung semua keluhan para pedangang di aula, Senin (3/4).

“Sementara ini kami tampung dulu keluhan pedagang terkait dugaan pungli. Nanti ditelaah dan dilakukan tindakan sesuai tahap,” ujarnya.

Para pedagang itu mengadu lantaran masih ditarik retribusi, padahal sudah pencabutan SK pasar tradisional sejak 30 September 2016. 750 pedagang dan 165 PKL ditarik petugas Dinas Perdagangan sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 15 ribu hingga 20 Desember 2016.

“Mereka ya menanyakan itu. Yang pasti kami terima dulu apa maksud dan tujuannya kemari,” lanjut Hadi.

Ditambahkan koordinator pedagang, Sabil El Achsan, pihaknya ingin ada kejelasan kemanakah uang retribusi itu. “Kalau ada pencabutan SK kan seharusnya tidak lagi ada pungutan, terus uangnya untuk apa,” tandasnya.