Kejari Kabupaten Malang Tunggu Penyerahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Kalipare

Ilustrasi Korupsi

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang hingga saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Malang, untuk dipersidangkan.

Berkas perkara kasus korupsi dana desa (DD) Kalipare tahun 2019 sendiri sebenarnya dinyatakan sempurna atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bulan lalu.

“Untuk progres kasus Korupsi DD Kalipare berkas perkara sudah P-21 atau lengkap. Tinggal menanti waktu dari kepolisian untuk dilimpahkan ke sini tersangka dan barang buktinya,” ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariono SH MH, Senin (10/10).

Baca juga: Konservasi Sumber Air Belum Jadi Prioritas Pemkot Batu

Dalam perkara itu, lanjut Agus, salah satu tersangkanya adalah mantan Kepala Desa Kalipare, Sutikno. Berkasnya telah menyatakan P-21 pada 21 September 2022.

Adapun tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Keuangan Desa Kalipare Didik Eko W. Berkas perkara dan barang buktinya dinyatakan lengkap pada 26 September 2022 lalu.

“Perkara ini berawal dari temuan audit Inspektorat Kabupaten Malang pada tahun 2021 adanya kejanggalan dalam laporan penggunaan DD tahun 2019,” jelasnya.

Menurut Agus, kejanggalan itu berupa selisih penerimaan dengan pengeluaran dari kegiatan yang telah dilaksanakan yang tidak diberikan kepada pelaksana kegiatan program desa.

Baca juga: Kota Batu Menuai Banjir di Kala Hujan, Alasan Klise Kerap Dilontarkan

“Saat diperiksa Inspektorat Kabupaten Malang, Didik mengaku jika selisih uang itu digunakan untuk pemenuhan kegiatan. Tetapi tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporannya,” terangnya.

Lebih lanjut Agus menegaskan, dari keterangan yang diterima, sebagian dana desa sudah diberikan ke pelaksana kegiatan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Kalipare tahun 2019.

“Sisanya tidak diberikan karena menurut keterangan bendahara desa uangnya tidak ada, dan sudah diminta oleh kedua tersangka (Sutikno dan Didik Eko W) sebesar Rp423 juta dari total anggaran Rp 1,7 miliar,” tegasnya.

Baca juga: Alhamdulillah Malang Kondusif, Aremania Manut Imbauan Menko Muhadjir

Kepada kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 atau 3 atau 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 (atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan penyelewengan DD Kalipare tahun 2019, Bupati Malang HM Sanusi sempat memanggil keduanya secara tertulis pada September 2021, dan mereka diminta untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak dilakukan.

Dari hasil penghitungan BPKP, kerugian yang disebabkan keduanya adalah Rp423,8 juta. Semuanya digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing tersangka.(end)