Kejari Kabupaten Malang Bentuk Tim Selidiki Dugaan Penyelewengan BPNT di Desa Selorejo Dau

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo. (Toski D).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo. (Toski D).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handoyo mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang serius menangani kasus dugaan pemotongan BPNT tersebut.

“Belum ada tanggapan mas, saat ini kami sedang menurunkan tim untuk meneliti kebenarannya,” ucapnya, Selasa (22/6) malam seraya menambahkan tim khusus tersebut direncanakan akan mulai bekerja pada Rabu (23/6).

Baca juga: Dugaan Penyelewengan BPNT di Desa Selorejo Dau, DPMD Kabupaten Malang Sebut MCW Ini

“Besok (Rabu hari ini,Red) baru mulai bekerja dan sifatnya masih penyelidikan,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang langsung mengkonfirmasi tentang kebenaran dugaan pemotongan BPNT yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Selorejo, Kecamatan Dau.

Kepala desa (Kades) Selorejo, Bambang Soponyono, ketika dikonfirmasi oleh DPMD Pemkab Malang mengaku jika pemotongan paket sembako BPNT untuk KPM tersebut bukanlah dari program BPNT, namun bantuan dari Pemerintah Desa langsung.

Baca juga: MCW Endus Dugaan Penyelewengan BPNT di Desa Selorejo Dau

Sedangkan, Coruption Watch (MCW) menduga jika ada pemotongan volume bantuan dari program BPNT untuk 60 Keluarga Penerima Manfaat (PKM).

BPNT tersebut seharusnya yang diterima KPM adalah 15 kilogram beras, satu kilogram telor, dan ½ kilogram kacang hijau.

Namun yang diterima KPM adalah beras 10 kilogram beras, ½ kilogram telor, dan ¼ kilogram kacang hijau.(end)