MALANGVOICE– Pemkot Batu bersinergi dengan Pemprov Jatim dan Kejati Jatim dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang implementasi keadilan restoratif dan pembangunan daerah berorientasi pada kepentingan publik.
Tanda tangan pada nota kesepakatan bersama dibubuhkan Wali Kota Batu, Nurochman bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Kajati Jatim, Kuntadi. Agenda tersebut digelar bersamaan dengan kegiatan kelompok diskusi terpumpun mengusung tema Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah se-Jawa Timur.
Kota Batu Masuk Peringkat Kelima Jatim Transaksi Terbesar Jatim Bejo secara Elektronik
Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Pemprov Jatim, Kejati Jatim, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif, sekaligus memastikan prinsip good corporate governance benar-benar diterapkan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wali Kota Nurochman menyebut, penandatanganan nota kesepakatan menjadi tonggak penting dalam membangun birokrasi yang melayani dan berpihak pada masyarakat. Menurutnya, penerapan keadilan restoratif dan tata kelola PBJ yang baik adalah bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang melayani serta menghadirkan keadilan yang humanis bagi masyarakat.
“Prinsip keadilan restoratif tak hanya relevan dalam penyelesaian perkara hukum, tetapi juga bisa menjadi semangat dalam menjalankan pemerintahan. Yaitu, mengedepankan penyelesaian dengan cara yang adil, berimbang dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan,” ujar Cak Nur.
Menurut Cak Nur, pendekatan dengan paradigma keadilan restoratif semakin relevan di tengah upaya membangun keadilan sosial yang humanis. Ia berharap pemerintah daerah bisa lebih aktif membentuk tim paralegal atau tenaga hukum non-litigasi agar penerapan keadilan restoratif di daerah berjalan efektif.
“Restorative Justice ini menjadi instrumen penting dalam menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis. Pemerintah daerah perlu membentuk tim paralegal agar penyelesaian hukum bisa dilakukan lebih cepat dan berpihak pada masyarakat,” jelasnya.
Pelaksanaan keadilan restoratif di Jawa Timur sudah menunjukkan hasil nyata. Sejumlah kasus berhasil diselesaikan tanpa proses peradilan formal, dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu, Januar Ferdian menegaskan, bahwa nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis memperkuat kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Melalui nota kesepakatan ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi yang efektif dalam penerapan prinsip RJ di tingkat daerah. Tujuannya, agar tercipta harmoni sosial serta mendukung pembangunan berbasis hukum dan keadilan,” paparnya.
Januar menambahkan, ke depan Kejaksaan akan memperkuat fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang dapat mendukung kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Dengan begitu, potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan bisa dicegah sejak dini.
Kegiatan penandatanganan ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur untuk mempertegas perannya dalam mendukung program-program pemerintah daerah. Baik lewat pendampingan hukum, edukasi, maupun pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan agar sesuai aturan.
“Sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Dengan kolaborasi ini, Kota Batu bersama pemerintah daerah lainnya di Jawa Timur menunjukkan langkah konkret bahwa keadilan bisa ditegakkan dengan cara yang lebih beradab dengan mengedepankan penyelesaian, bukan pertikaian.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Januar.(der)