MALANGVOICE – Kawanan perampok berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Malang. Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Juwari, yang beralamat di Dusun Baba’an RT 3 RW 10, Desa Ngasen, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kawanan perampok yang terdiri dari tujuh orang berinisial M, DK, APP, ES, S, SN dan M ditangkap bersama barang bukti antara lain dua ekor burung kenari, satu unit netbook, 8 unit ponsel, enam motor, clurit, dan pisau.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, mengatakan, usai menerima laporan Juwari, kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah cukup mendapatkan bukti, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Saat ini, para tersangka diamankan di hotel prodeo Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ngakunya baru dua kali beraksi, tetapi jika dilihat dari interogasi awal, setidaknya mereka sudah beraksi lima kali,” tukas Adam.