Kawanan Pengedar Narkoba Diringkus Satreskoba Polres Malang Kota

Polisi bersama pelaku dan barang bukti. (deny rahmawan)
Polisi bersama pelaku dan barang bukti. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Memberantas peredaran narkoba, Satreskoba Polres Malang Kota terus melakukan upaya. Terakhir anggota berhasil membekuk dua pelaku peredaran sabu-sabu.

Keduanya adalah IW (47) alias Imam dan Eba (62) alias Edy, semuanya bertempat tinggal di Pakis, Kabupaten Malang. Polisi awalnya menangkap Imam di parkiran sebuah hotel di Kota Malang, saat itu ia kedapatan menyimpan 1,09 gram sabu.

Setelah diselidiki lebih lanjut, Imam mengaku memiliki barang haram tersebut dari rekannya, Edy. Polisi kemudian segera melacak keberadaan Edy dan melakukan penangkapan.

Dari tangan Edy, polisi mendapati 11 poket sabu 4,69 gram. Ada juga 2 poket ganja 15,48 gram, biji ganja 5,17 gram dan uang Rp 1,4 juta. Edy menyebar narkoba dengan sistem ranjau yang ditaruh di kawasan Singosari.

“Kami terus berusaha mengungkap peredaran narkoba. Apalagi bandarnya,” tegas Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

Kedua pelaku kini harus mendekam di penjara karena pasal 112 dan 114 KUHP.(Der/Aka)