Kasus Dua Tersangka TPPO CPMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

MALANGVOICE- Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah melimpahkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada hari Kamis (6/3).

Kedua tersangka tersebut adalah seorang perempuan berinisial HNR alias Hermin (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, dan seorang laki-laki berinisial DPP alias Ade (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, menjelaskan dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara mereka. Salah satu tersangka, HNR, menyatakan keberatan dan menolak keterangan yang telah dibuatnya dalam berkas perkara, serta berencana untuk mencabut keterangannya. Hal ini akan menjadi bagian dari materi persidangan yang akan datang.

Lapas Malang Pastikan Tidak Ada Napi Edarkan Narkoba dari Dalam

Setelah pelimpahan, kedua tersangka ditahan di lapas selama 20 hari ke depan. HNR dititipkan di Lapas Perempuan Malang, sementara DPP dititipkan di Lapas Kelas I Malang. Selain kedua tersangka, barang bukti terkait kasus TPPO tersebut juga dilimpahkan, termasuk ratusan barang bukti seperti CPU komputer, printer, monitor, dan berbagai dokumen.

Agung Tri Raditya menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut, yaitu Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C, dan Pasal 85 D UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota menggerebek tempat penampungan CPMI ilegal dan menetapkan HNR sebagai penanggung jawab tempat penampungan dan DPP sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang sebagai tersangka.

Tempat penampungan CPMI ilegal tersebut berlokasi di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun. Saat penggerebekan, ditemukan 41 CPMI di dalam tempat penampungan.

Sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang, dan 28 CPMI lainnya dikembalikan ke rumah masing-masing. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan seorang tersangka baru, yaitu Alti Baiquniati (34), yang berperan sebagai penjemput CPMI dan tangan kanan HNR.

Kedua tersangka, HNR dan DPP, kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait