Lapas Malang Pastikan Tidak Ada Napi Edarkan Narkoba dari Dalam

KPLP Kelas I Malang, Mastur bersama perwakilan Polsek Sukun memberikan klarifikasi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Lapas Kelas I Malang memberikan klarifikasi atas tuduhan tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 1,08 kg. Tersangka mengaku mendapat ganja itu dari seseorang di dalam lapas.

Tersangka MJ alias Juned (37) mengakui hal itu saat dirilis Polresta Malang Kota pada Rabu (9/2). Ia membeli ganja dari Iman Panjul alias Benjol melalui pesan WhatsApp, barang kemudian diantar dengan sistem ranjau di kawasan Comboran.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Kelas I Malang Mastur, mengatakan setelah mendapat kabar adanya narapidana yang menjual narkoba, langsung melakukan pengecekan.

Hasilnya, dikatakan Mastur tidak ada nama Iman Panjul alias Benjol di Lapas Malang.

“Namanya Iman alias Benjol, nama itu tidak ada. Dengan demikian bahwa peredaran ganja di Malang dikendalikan di lapas tidak benar,” kata Mastur, Sabtu (13/2) malam

Berdasar koordinasi dengan kepolisian dari Polsek Sukun, ia menduga tersangka MJ mengada-ada dan bingung saat pers rilis.

“Katanya spontan saat rilis dengan Wakapolresta, jadi tanpa dasar dan bukti serta dalam keadaan bingung,” jelas Mastur.

Selama ini Lapas Kelas I Malang sudah mengoptimalkan pencegahan penyebaran narkoba, mulai screening barang masuk maupun razia rutin setiap pekan.

“Kami selalu antisipasi barang masuk harus lewat X-ray dan razia internal. Kami selalu pastikan tidak ada narapidana yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam,” tegasnya.(der)