Kasatpol PP: Tiga Hari Lagi Minimarket Disegel

Kasatpol PP Kota Batu Robiq Yunianto. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Nasib minimarket di Desa Punten RT 01/RW 02 Kecamatan Bumiaji dipastikan akan tamat. Satpol PP Kota Batu tinggal selangkah lagi melakukan penyegelan terhadap bangunan tak berizin alias ilegal tersebut.

Kasatpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto mengatakan, penanganan laporan warga Desa Punten terkait minimarket tersebut ditampiknya lambat. Pihaknya telah melakukan penanganan sesuai SOP. Surat peringatan satu (SP1) sudah dilayangkan 28 September. Bahwa bangunan dimintai bukti kelengkapan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Dasar perizinan merujuk pasal 33 (a) Perda No.4 Tahun 2011 tentang IMB.

Minimarket diduga tak mengantongi IMB resmi di Desa Punten, Bumiaji. (Aziz Ramadani)

“SP 2 juga sudah kami kirim kemarin (23/10). Kami tunggu tiga hari ke depan sesuai SOP. Jika tidak bisa menunjukan surat izin langsung kami segel,” kata Robiq ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (24/10).

Disinggung mengenai muncul asumsi ada main mata, Robiq buru-buru menepisnya. Namun, diakuinya juga memang ada upaya transaksional agar perizinan tidak dipermasalahkan.

“Memang ada itu. Tapi alhamdulillah sampai sekarang saya tidak menerima apapun,” tutup bapak dua anak ini.(Der/Yei)