Kades Tegalgondo Tersangka Kasus Pungli, Eko: Jika Menang di Pilkades Bisa Diberhentikan

Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Usman Junaidi, sat digelandang di Mapolres Malang.(Miski)
Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Usman Junaidi, sat digelandang di Mapolres Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Kepala Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Usman Junaidi, melenggang sebagai Calon Kepala Desa (Cakades). Bersaing dengan dua calon lainnya.

Kendati statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) oleh Polres Malang. Namun, pencalonannya tetap diperbolehkan dan nama beserta fotonya tetap tercantum di surat suara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto, mengatakan, sebelum ada ketetapan hukum dari pengadilan, status yang bersangkutan sah sebagai Cakades.

Saat ini, pihaknya menunggu surat dari aparat kepolisian. Apabila sudah menerima surat tersebut, selanjutnya akan diproses untuk pemberhentian sementara.

“Tidak menggugurkan pencalonannya. Informasi dari Polisi, suratnya baru besok bisa diberikan ke kami,” kata dia, kepada Mvoice, Rabu (5/4).

Baca juga: Kades Tegalgondo Diciduk Tim Saber Pungli

Bahkan, jika Usman Junaidi menang dan terpilih dalam Pilkades serentak akhir April mendatang, pihaknya tidak mempermasalahkan. Sebab, yang bersangkutan tidak bisa dilantik dan bekerja, karena menjalani proses hukum.

“Setelah ada keputusan tetap atau inkrah, baru bisa diberhentikan dari kepala desa,” jelasnya.

Sementara, Kepala Inspektorat, Tridya Maestuti, senada dengan DPMD. Menurut dia, status Usman Junaidi sebagai calon tidak gugur. Pasalnya, belum ada keputusan tetap terkait statusnya saat ini.

“Masih bisa mengikuti Pilkades, tapi yang bersangkutan tidak bisa sosialisasi dan turun ke masyarakat. Sekarang kan jadi tahanan Polres Malang,” tambah dia.