Kades Terjaring OTT, Anggota Dewan: Bukti Minimnya Sosialisasi Batasan Pungli

Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Usman Junaidi, saat digelandang di Mapolres Malang.(Miski)
Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Usman Junaidi, saat digelandang di Mapolres Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Kades Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Usman Junaidi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli, Selasa (21/3) malam. Anggota Komisi A DPRD angkat bicara soal tersebut.

“Pasca Tim Saber Pungli ditetapkan, seharusnya segera sosialisasi. Baik itu SOP pelayanan dasar di SKPD hingga desa. Setidaknya batasan-batasan Pungli. Saya kira, ini terjadi karena minim sosialisasi dari pemerintah,” kata Anggota Komisi A, Didik Gatot Subroto, saat dihubungi MVoice, Kamis (23/3).

Baca juga: Waduh…Kades Tegalgondo Diciduk Tim Saber Pungli
Baca juga: Kades Tegalgondo Terjaring OTT, Inspektorat: Status Tersangka Sedang Nonaktif
Baca juga: Terjaring OTT, Ketua Dewan: Salahnya Minta Kompensasi

Ia menyebut, sosialisasi undang-undang dan peraturan amat penting. Meskipun, semua satuan kerja memahami adanya regulasi tersebut. Didik menyadari minat baca yang lemah, menyebabkan banyak pejabat tidak paham aturan.

Untuk OTT Kades, lanjut Didik, perlu penjelasan terkait peraturan dasar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Camat selaku PPATS kerap tidak mengindahkan mekanisme. Padahal, jelas di dalam regulasi bahwa para pihak harus menghadap.

Sama halnya terkait pembiayaan, di mana undang-undang mengisyaratkan 1,5 persendari nilai jual atau pembiayaan PPAT. Harapannya atas kelebihan 1,5 persen tidak dijadikan alat masuk penegak hukum.

Selain itu, masih ada perdebatan antara PPAT dan desa yang berkewajiban mengeluarkan konfersi (surat pernyataan, kutipan Letter C, dan surat keterangan riwayat tanah).

“Konfersi menjadi kewenangan desa. Belum diatur dalam undang-undang, saat ini masih menjadi perdebatan,” tutur mantan kepala desa ini.