Jumlah Denda Pelanggar Prokes, Operasi Yustisi dan PPKM Darurat Capai Puluhan Juta Rupiah

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Jumlah pelanggar operasi yustisi di Kota Malang mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah itu diakumulasikan dari bulan Januari hingga Juli 2021.

Data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ini merupakan gabungan dari pelanggar operasi yustisi, pelanggar prokes, dan PPKM Darurat.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, mengatakan, paling banyak adalah pelanggar operasi yustisi sebanyak 60 orang dengan denda Rp25 juta.

Sedangkan pelanggar prokes dikenai tipiring sebanyak 150 orang dengan denda Rp3,5 juta.

Khusus pelanggaran PPKM Darurat ada 28 orang dengan denda Rp2,5 juta.

“Total puluhan juta rupiah itu ada yang masuk ke kas negara dan kas Pemda Kota Malang,” kata Andi saat rilis capaian kinerja pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kamis (22/7).

Kasus pelanggaran itu masuk ke ranah Pidum Kejari Kota Malang. Selain itu, Pidum juga menangani pelanggaran tilang Rp307,970 juta dari 2.793 kasus.

Selain itu, di bidang Pidsus juga dirilis hasil penyelamat aset Pemkot Malang berupa bangunan dan tanah senilai Rp4,75 miliar di tiga lokasi. Andi menyebut tiga lokasi itu di wilayah Jalan BS Riyadi, Jalan Blitar, dan satu lagi wilayah Buring.

Andi mengatakan, di HBA ini Kejari berupaya terus melakukan kinerja terbaik untuk masyarakat dan bangsa. Di bagian Intel juga banyak melakukan penyuluhan hukum mulai tingkat sekolahan, kelurahan, sampai kecamatan.

“Dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini kami mengambil tema Berkarya untuk Bangsa. Artinya kami akan terus ikut mendukung pemerintah menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” tandas Andi.(der)