Jukir Kota Malang Diwajibkan Miliki KTA Khusus

Pendataan juru parkir di Kantor Dishub Kota Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang membuat inovasi dan peraturan baru. Inovasi itu mewajibkan juru parkir atau jukir memiliki kartu tanda anggota (KTA).

KTA ini dibuat persis seperti KTP, ada foto, identitas asli, dan barcode. Barcode ini akan didaftarkan di dalam aplikasi milik Dishub untuk memantau jukir yang bersangkutan.

Plt Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Muji Rahayu, mengatakan, pembuatan KTA ini sudah berlangsung sejak Januari lalu dengan melibatkan 2.250 jukir dari 765 titik.

Para jukir ini diundang ke kantor Dishub untuk pendataan dan foto agar KTA bisa dicetak. “Diperkirakan segera selesai pada April mendatang. Sekarang sudah 75 persen terdata,” kata Muji.

KTA ini sifatnya wajib, artinya jika ada jukir yang tidak mendaftar dan tidak memiliki KTA dianggap ilegal. “Intinya kami ingin menertibkan parkir. Sehingga jukir itu dikatakan resmi kalau ada KTA, pakai rompi dan memberi karcis,” lanjutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, KTA ini berlaku selama satu tahun. Apabila habis masa berlaku bisa kembali diperpanjang tanpa dipungut biaya.

Muji berharap, adanya KTA ini bisa menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebocoran parkir. Perlu diketahui, target PAD retribusi parkir tahun ini sebesar Rp10 miliar. Jumlah itu naik Rp2 miliar dari tahun 2018 lalu.

“Kami bisa pantau langsung jukir secara transparan. Jadi bisa dihitung pemasukan atau potensi di tiap titik parkir,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu jukir di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Wadirokhim, mengaku senang dengan adanya KTA.

“Saya sudah resmi terdaftar. Kalau ada operasi sudah punya KTA gak dianggap ilegal,” katanya. (Der/Ulm)