MALANGVOICE – Menjelang hari raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bakal mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan ternak.
Hal ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran penyakit pada hewan yang dipersiapkan untuk kurban.
PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, seperti di tahun sebelumnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Pemkab Malang harus melakukan pemeriksaan hewan ternak untuk mengantisipasi adanya penyakit cacing pada hewan ternak dan disembelihnya ternak betina produktif untuk kurban.
“Sama di tahun-tahun sebelumnya, petugas akan melakukan pantauan pada pengepul yang menyediakan hewan ternak, dan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak untuk kurban,” ungkapnya, saat ditemui awak media di komplek Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim No.7, Kota Malang, Jumat (17/7).
Akan tetapi, lanjut Wahyu, hingga saat ini Pemkab Malang tidak melarang siapapun yang untuk berjualan hewan ternak untuk kurban, asalkan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol Kesehatan Covid-19.
“Di tengah Pandemi Covid-19 ini Kami tidak melarang pedagang hewan kurban, tapi mereka harus menjalankan protokol Kesehatan, agar tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, tambah Wahyu, diharapkan masyarakat sudah mengetahui tentang larangan hewan ternak betina disembelih untuk kurban, lantaran untuk mempercepat program swasembada daging.
“Larangan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), tapi ada yang boleh disembelih, yaitu hewan ternak betina yang sudah tidak produktif atau usianya sudah di atas 8 tahun,” pungkasnya.(der)