Jelang Akhir Tahun, Polres Malang Musnahkan Ribuan Botol Miras, dan Narkoba

Forkopimda Kabupaten Malang, saat akan memusnahkan ribuan botol miras. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Menjelang akhir tahun, Polres Malang memusnahkan ribuan botol miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang, dari hasil operasi Cipta Kondisi.

Total barang bukti yang dimusnahkan Polres Malang, antara lain, minuman keras berbagai merek sebanyak 1757 botol, Pil dobel L 54.226 butir, sabu 4464,86 gram, ganja 1191,86 gram.

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dari hasil kinerja Satreskoba Polres Malang selama satu tahun.

Forkopimda Kabupaten Malang, saat menunjukkan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan

“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil kinerja Satreskoba selama satu tahun untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Malang,” ucapnya, saat memberikan sambutan sebelum memusnahkan barang bukti di Lapangan Satya Haprabu, Polres Malang, Senin (27/12).

Bagoes menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, masyarakat, dan beberapa instansi lain.

“Saya meminta kepada masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi terkait peredaran miras dan narkoba. Kita terus memerangi miras dan narkoba, karena dampak konsumsinya itu buruk bagi masyarakat,” jelasnya.

Bagoes menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka operasi lilin Semeru 2021, untuk menciptakan KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Polres Malang.

“Untuk kasus narkoba di Kabupaten Malang ada 428 kasus, dengan 70 orang tersangka. Pemusnahan ini bentuk upaya kami dalam menghilangkan zat adektif diwilayah Kabupaten Malang. Semoga tugas yang kita lakukan menjadi amal ibadah,” pungkasnya.(end)