Jarot Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistiyono, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (2/11). Hanya saja, dia mangkir dari panggilan KPK.

Ketidakhadiran Jarot dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. “Yang bersangkutan dipanggil hari ini, tapi tidak datang,” ujarnya kepada MVoice beberapa menit lalu melalui WhatsApp Messenger.

Sedianya, Jarot diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dalam proses pembahasan APBD Perubahan Tahun 2015. Saat itu, dia masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang.

Dalam hal ini, Jarot diduga memberikan suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. Arief sendiri juga menjalani pemeriksaan hari ini dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di kawasan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Priharsa menambahkan, sejauh ini baru Arief yang ditahan. Sementara itu, dua tersangka lain, Jarot Edy Sulistiyono dan Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT ENK, belum ditahan. Nama terakhir diduga memberikan suap sebesar Rp 250 juta kepada Arief Wicaksono terkait proyek Jembatan Kedung Kandang tahun 2016.

“Kami akan jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka JES. Yang bersangkutan akan dipanggil lagi,” tandasnya.

Terpisah, Jarot Edy Sulistiyono belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. MVoice beberapa kali mencoba menghubungi seluler miliknya, namun tidak terhubung.(Coi/Aka)