MALANGVOICE – Tim Resmob Polresta Malang Kota menangkap pelaku pencurian dan penadahan yang sudah menjadi target sejak 2018.
Pelaku, Fr (32) ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Wagir, Kabupaten Malang pada Senin (8/6) lalu. Ia ditangkap beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Penangkapan ini sukses berkat postingan di Facebook (FB) bahwa motor korban jenis Honda Beat warna biru yang hilang berada di kawasan Gedangan, Wagir. Korban kehilangan motor ini pada 5 Juni di rumahnya Jalan Mayjen Sungkono. Selain motor, korban juga kehilangan ponsel Samsung J3. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
“Dari laporan itu kami melakukan lidik dan menemukan informasi kendaraan korban ada di kawasan Wagir. Kami langsung memburu pelaku ke sana,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu.
Setelah berada di Wagir, polisi menemukan jejak keberadaan pelaku dan menggerebek rumah Fr. Di sana, polisi menemukan motor korban dan ponsel di dalam ruang tamu.
“Pelaku sempat berbelit-belit, namun kami menemukan plat nomor yang cocok dengan kendaraan korban. Di sana kami juga menangkap satu pelaku lain RA,” jelasnya.
Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Polisi ikut memburu satu pelaku lain yang kabur, SR.
“SR sempat kami cari di kosan tapi sudah kabur. Jadi kami amankan dua tersangka sementara dikenai pasal 363 dan 480 KUHP,” tandas Azi. (der)