Inspektorat Kabupaten Malang Akui Terima Dumas Penyelewengan DD/ADD Beberapa Desa

Inspektur Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).
Inspektur Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).

MALANGVOICE – Inspektorat Kabupaten Malang menduga penahanan Kepala Desa (Kades) Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, akibat ketidakpahaman penggunaan dana desa (DD) atau alokasi dana desa (ADD)

Hal ini disebabkan dinamika perubahan aturan yang sering dilakukan pemerintah pusat pada masa pandemi Covid-19.

Ironisnya selain Desa Tulusbesar, berdasar pengaduan masyarakat (Dumas),beberapa desa dinilai juga melanggar aturan DD/ADD.

“Ada beberapa Dumas yang diberikan kepada kami, dan kami saat ini masih mendalami ada tidaknya kerugian negara atas dumas tersebut, artinya ada beberapa desa,” Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, saat ditemui Mvoice di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Rabu (24/11).

Baca juga: KONI Kabupaten Malang Terancam Tidak Ikut Porprov VII 2022

Tridiyah menjelaskan, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Malang, jika kerugian negara itu bersifat administrasi dan sudah dikembalikan menurut hukum administrasi perkara tersebut sudah selesai.

“Menurut hukum administrasi, Kades yang bermasalah dalam penggunaan DD/ADD dan sudah dikembalikan itu sudah selesai perkaranya. Tapi jika berdasarkan undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korporasi) dalam pasal 3 nya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan pidananya tentu melalui proses pedalaman atau penyidikan,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Tridiyah, untuk perkara Kades Tulusbesar, Kecamatan Tumpang tersebut, Inspektorat Kabupaten Malang berharap, sesegera mungkin untuk mendapatkan kepastian atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Revisi Perda Pajak Daerah, Legislatif Inisiasi Tata Kelola Pajak Online

“Setelah kita mendapatkan surat penahanan, memastikan bahwa dia (Kades Tulusbesar, Kecamatan Tumpang) akan diproses untuk pemberhentian sementara. Dalam rangka menjaga kondusivitas di desa itu harus ditunjuk pelaksana tugas sampai mempunyai kekuatan hukum,” pungkasnya.(end)