Seorang Kades di Kabupaten Malang Masuk LP Lowokwaru

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Sinyalemen sekitar 25 persen atau 100 dari 378 desa di Kabupaten Malang selewengkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) mulai membawa korban.

Ada satu desa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dan kepala desanya (Kades) masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru.

Satu desa yang sedang berurusan dengan Kejari tersebut, yakni Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, atas dugaan menyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Baca juga: 100 dari 378 Desa di Kabupaten Malang Selewengkan DD dan ADD

Atas dugaan penyelewengan tersebut Kepala Desa (Kades) Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Hudi Mariyono ditahan oleh Kejari Kabupaten Malang sejak Senin (22/11) kemarin.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Benar, dia (Kades Tulusbesar, Hudi Mariyono) sudah ditahan, dan saat ini dititipkan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Malang,” ucapnya, Rabu (24/11).

Ratusan Desa Berada di Zona Merah, AKD Ikut Kawal Perencanaan dan Realisasi Program Desa

Agus menjelaskan, penahanan Hudi Mariyono tersebut, setelah Kejari Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Dalam perkara korupsi DD tahun 2020, kami sudah memeriksa sembilan orang saksi,” jelasnya.

Penahanan Hudi Mariyono tersebut, lanjut Agus, dilakukan agar tersangka tidak kabur serta menghilangkan barang bukti, karena dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menyelewengkan anggaran DD dan ADD yang seharusnya untuk proses pembangunan di Desa Tulusbesar.

“Jadi tersangka telah membuat laporan fiktif. Dari situ, kerugian negara sesuai hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 240 juta,” terangnya.

Agus menegaskan, penahanan Kades Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Hudi Mariyono ini selama 20 hari sejak Senin (22/11) kemarin, dan Kejari Kabupaten Malang akan segera menyusun dakwaan terkait dengan kasus korupsi tersebut.

“Secepatnya kami susun, untuk kemudian kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang,” tandasnya

Dalam pemberitaan Mvoice sebelumnya, di Kabupaten Malang ada sebanyak 100 dari 378 desa masuk kategori zona merah penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Jumlah tersebut menyebar di 33 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang, dan dalam satu kecamatan ada 2-3 desa yang masuk dalam zona merah.(end)