100 dari 378 Desa di Kabupaten Malang Selewengkan DD dan ADD

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Sekitar 25 persen atau 100 dari 378 desa di Kabupaten Malang masuk kategori zona merah penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Catatan memprihatinkan itu datang dari Inspektorat Kabupaten Malang berdasarkan hasil kajian DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Malang,

“Puluhan desa tersebut terindikasi rawan terjerat hukum jika ada audit penggunaan DD maupun ADD,” ucap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, Senin (15/11).

Tridiyah menjelaskan, klaim DPMD tersebut disebabkan banyak Pemerintah Desa (Pemdes) tidak berkomitmen menjalankan aturan yang biasanya menyebabkan ada temuan penyelewengan saat dilakukan pemeriksaan penggunaan DD atau ADD.

“Selain itu juga SDM (Sumber Daya Manusia) yang kurang paham aturan. Itu yang biasanya menyebabkan ada temuan penyelewengan penggunaan DD dan ADD,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Tridiyah, dinamika perubahan aturan yang sering dilakukan pemerintah pusat pada masa pandemi ini juga menjadi persoalan tersendiri bagi pemdes.

“Peraturan yang sering berubah membuat Pemdes salah tafsir dengan penggunaan dana untuk penanganan Covid-19, sehingga menjadi temuan APH (Aparat Penegak Hukum),” ulasnya.

Untuk menghindari itu, Tridiyah menegaskan, Inspektorat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap 60 desa yang berpotensi masuk zona merah penyelewengan ADD.

Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tata kelola dana desa.

“Pemilihan 60 desa ini berdasarkan peta risiko desa yang paling rawan terjerat hukum. Itu sudah kami pilih. DPMD sudah membuat klasterisasi,” terangnya.

Sebab, tambah Tridiyah, pembagian zona dibagi menjadi tiga. Zona hijau yang artinya, secara umum penggunaan dan pelaporan DD dan ADD sudah dilakukan secara baik dan tertib.

Selanjutnya zona kuning, desa yang harus hati-hati dalam penggunaan DD maupun ADD agar tidak sampai masuk zona merah.

Adapun desa yang masuk dalam zona merah merupakan desa yang sangat rawan, bahkan sudah bisa dipastikan melakukan kesalahan dalam penggunaan DD dan ADD.

“Dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang ini ada desa yang masuk zona merah. Per kecamatan ada sekitar dua sampai tiga desa (zona merah),” tandasnya.(end)