MALANGVOICE – Inspektorat Kabupaten Malang menyebut Dinas Sosial (Dinsos) kurang cermat dan teliti dalam memahami detil kerja sama soal bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jatim bagi masyarakat Kabupaten Malang yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal itu setelah munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2021.
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, berdasarkan analisis dan pemeriksaan dari BPK, ketidakcermatan Dinsos tersebut terkait biaya packaging dan distribusi bansos yang dirupakan bahan pangan.
Di dalam MoU atau kerjasamanya, packaging dan distribusi juga sudah termasuk, dalam bansos tersebut yang digulirkan pada tahun 2020 lalu.
“Seharusnya biaya packaging dan distribusi itu sudah masuk bagian yang dibantukan oleh Pemprov. Tapi, Dinsos masih menganggarkan lagi yang sumbernya dari APBD. Itu yang tidak boleh, karena dari MoU yang ditandatangani, itu sudah menyebutkan (packaging dan distribusi),” ucap Tridiyah, saat ditemui, Selasa (31/8).
Baca juga: Gara-gara Temuan BPK Soal Bansos, Mantan Kadinsos Dikabarkan Menghilang
Anggota DPRD Anggap Temuan BPK Membuat Dinsos Kabupaten Malang Ketakutan
Muncul Temuan BPK RI Dalam LHP 2021, Dewan Sebut Dinsos Ceroboh dan Akan Dipanggil
Tridiyah menjelaskan, itulah yang ditangkap sebagai sebuah ketidakcermatan Dinsos Kabupaten Malang dalam memahami kerjasama atau prosedur tentang bantuan keuangan yang sudah diberikan oleh Pemprov Jawa Timur.
“Sehingga dia (Dinsos) menganggarkan, dan itu (anggaran) dikeluarkan. Kesalahan administratif atau kesalahah ketelitian yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, dan harus dikembalikan,” terangnya.
Menurut Tridiyah, kelebihan bayar yang mencapai Rp862.500.000 itu saat ini sudah dikembalikan Dinsos Kabupaten Malang ke Kas Daerah (Kasda).
Mekanisme pengembaliannya, dari Dinsos Kabupaten Malang menarik ke penyedia. Kemudian dilanjutkan untuk disetorkan ke Kasda.
Baca juga: Temuan BPK Selisih Rp800 Juta Dalam LHP 2021, MCW Lakukan Kajian
BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Bansos untuk Penanganan Covid-19 pada TA 2020
“Dikembalikan sekitar empat atau lima kali. Saya lupa. Sampai dengan waktu 60 hari kok,” tegasnya.
Lebih lanjut Tridiyah sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada Dinsos, untuk bisa lebih memahami aturan terkait kegiatan atau program yang dijalankan. Terutama terkait bansos, yang kemungkinan masih akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 terus berjalan.
“Tentu selama pandemi berjalan ini (Dinsos) akan banyak mengeksekusi terkait bantuan-bantuan sosial lainnya. Harus pahami aturannya dulu, tanyakan dan diskusikan dengan yang lain jika belum memahami aturan itu. Kalau kesalahan administrasi biasa tidak masalah, tapi kalau berdampak ke pengembalian apalagi berdampak kepada kerugian daerah, ya harus hati-hati,” tutupnya.(der)