BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Bansos untuk Penanganan Covid-19 pada TA 2020

Bupati Malang saat menyerahkan Bansos. (Toski/Mvoice)

MALANGVOICE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 pada pemeriksaan anggaran tahun 2020 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang.

Dalam catatan BPK di buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada tahun 2021, ditemukan selisih lebih pembayaran sebesar Rp862.500.000 sebagai biaya pengemasan dan distribusi.

Bantuan tersebut senilai Rp30 miliar, dari BPBD Provinsi Jatim untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Malang yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut diambil melalui belanja tak terduga (BTT), dan dirupakan bahan pangan yaitu beras, telur, dan minyak goreng.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 18 dan Pasal 21 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10, Pasal 141, Pasal 150.

Baca juga: Berhasil Ungkap Penyelewengan Bansos PKH, Mensos Risma Beri Penghargaan Kapolres Malang

MCW Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah  yang dirubah terakhir dengan Permendagri Noer 21 Tahun 2011 Pasal 132.

Munculnya temuan tersebut, disebabkan Kepala Dinas Sosial selaku pengguna anggaran (PA) dan Bendahara tidak cermat.

Hanya saja dalam laporan BPK RI tersebut, PA dan bendahara beralasan karena ketidaktepatan redaksi akibat salin tempel dalam klausul kontrak yang menyebutkan harga pada kontrak telah memperhitungkan keuntungan pajak, overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi, dan layanan tambahan.

Dengan alasan tertentu, BPK tidak setuju atas tanggapan Kepala Dinsos, waktu itu dijabat Nurhasyim.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Malang agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial selaku PA dan Bendahara Pengeluaran mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp 862 juta.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinsos Kabupaten Malang, Wendi Hermawan mengatakan, temuan BPK tersebut sudah ada tindak lanjutnya dengan pengembalian uang ke kas daerah (Kasda).

Wendi bahkan menyebut ada pemahaman yang berbeda, antara Dinsos Kabupaten Malang dan BPK.

“Temuan itu sudah clear dan tidak ada masalah. Intinya kita sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk uangnya sudah kami setor ke kas daerah. Ada pemahaman yang berbeda dengan BPK,” ucap Wendi, saat ditemui di kantor Dinsos Kabupaten Malang, Jalan Majapahit No.5, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (25/08).

Ketika disinggung laporan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Malang tentang kualitas bansos berupa beras yang kualitasnya kurang bagus, langsung dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinsos Kabupaten Malang.

“Itu tidak mungkin, saat droping juga dilakukan pengecekan oleh penerima dan perangkat Desa atau pendamping desa Apabila tidak sesuai dengan mutu atau spesifikasi yang diminta dalam penyalurannya kita langsung minta diganti,” tegas PPKom Dinsos Kabupaten Malang, Favorita, saat mendampingi Sekdinsos.

Perlu diketahui, pengadaan bahan pangan Program JPS Provinsi Jatim dilakukan oleh pihak ketiga melalui sembilan kontrak pelaksanaan dengan tiga tahap penyaluran.(end)