MALANGVOICE – Pelaku pembunuhan berencana mahasiswi di dalam kos Jalan Sumbersari Gang VI-C, Lowokwaru, Kota Malang menjalani rekonstruksi pada Kamis (6/6).
Proses rekonstruksi dikawal ketat anggota Satreskrim Polresta Malang Kota serta didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum.
Pelaku Hisyam Akbar (19) menjalani serangkaian perbuatan yang dia lakukan pada 22 Desember 2022 silam.
Baca Juga: UMKM Kota Malang Dipamerkan di Apeksi XVII 2024
Petugas Gabungan Razia Penjual Miras Imbas Kasus Pengeroyokan Pelajar di Kota Batu
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan pelaku Hisyam alias Zombi memeragakan 18 adegan.
“Jadi adegan mulai bagaimana pelaku minum bersama temannya kemudian pamit beli rokok tapi malah ambil pisau di dapur lantai dua. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan pembunuhan,” kata Danang.
Dari beberapa adegan itu juga menunjukkan bagaimana pelaku menusuk korban pada saat terbangun.
“Pelaku menusuk korban dua kali di dada dan leher. Kemudian pelaku mengambil HP dan sempat merusak CCTV sebelum akhirnya menjual HP korban di Comboran,” lanjutnya.
Danang menjelaskan, dari rekonstruksi ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ingin melihat secara jelas bagaimana proses keterangan saksi dan tersangka dari kasus tersebut.
“Kami ingin melihat secara jelas dan nyata kesesuaian keterangan saksi dan bukti yang ditemukan di TKP,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukim Hisyam Akbar, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan rekonstruksi sudah sesuai dengan BAP penyidik melalui keterangan pelaku.
“Semua sudah sesuai,” ujarnya.
Kendati demikian, Guntur menyebut pelaku tidak ada rencana membunuh korban. Ia menyebut pisau yang dibawa pelaku tidak dipersiapkan, melainkan memang pisau dapur.
“Pelaku murni mencuri, saya berpendapat dari rekonstruksi itu merujuk ke pasal 80 ayat 3 karena pelaku waktu itu masih di bawah umur,” tegasnya.
Diketahui tersangka Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(der)