Hindari Denda, WP Diimbau Lapor dan Bayar Pajak Tepat Waktu

Hindari Denda, WP Diimbau Lapor dan Bayar Pajak Tepat Waktu

MALANGVOICE – Kembali tidak bosan-bosannya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menyampaikan, bahwa setiap Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment, seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, agar tertib melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah setiap bulan.

Hal itu diingatkan Ade, agar WP tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda 25% atas keterlambatan laporan tersebut. Kaitannya, menanggapi masih banyaknya WP yang karena alpa atau sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, seperti masih sering terjadi pada WP Hotel, khususnya pajak kost. Atas keluputan itu, malah banyak WP yang keberatan atas tambahan denda tersebut.

“Terus kami ingatkan, karena sampai sekarang masih ada saja WP yang belum tertib menyampaikan SPTPD. Akibatnya mereka kena tambahan sanksi administrasi,” seru Ade.

Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

dispenda2Karena kalau melewati ketentuan tersebut akan dikenai denda 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Ade menambahkan, tentu saja jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi maka pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan WP diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Dispenda sendiri sebenarnya telah memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas pembayaran maupun pelaporan, seperti melalui e-Tax. Dengan sistem pajak online yang terintegrasi internet dan langsung terkomputerisasi, maka setiap bulan WP tak perlu lagi menyampaikan SPTPD by paper dan membayar secara manual. WP dapat memanfaatkan teknologi IT dengan menggunakan e-SPTPD dan pembayaran melalui auto debt.

“Para WP yang telah menggunakan komputer dan support e-Tax baiknya memanfaatkan sarana ini sebaik mungkin. Toh untuk program ini WP tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Lain (PDL), Sri Widayati, menambahkan bahwa kemudahan yang diberikan juga dalam rangka memudahkan para WP yang kebetulan sedang berada di luar kota maupun yang mempunyai kesibukan lain, sehingga tidak memungkinkan datang dan membayar pajak langsung ke Kantor Dispenda.

Para WP dapat mengakses berbagai informasi perpajakan daerah dan melaporkan SPTPD lewat email, website maupun akun sosial media resmi Dispenda Kota Malang.

Adapun WP bisa melakukan pembayaran melalui e-Banking dan transfer ke rekening Dispenda dengan mencantumkan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta masa pajaknya.

“Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi alasan WP untuk tidak melaporkan SPTPD tepat waktu dan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar,” tuntas Sri.