MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menahan Kepala SMKN 10 Malang, DL. DL ditahan pada Senin (7/6) usai menjalani pemeriksaan kedua.
DL sebelumnya dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) tahun 2019.
Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, mengatakan, penahanan DL ini mempertimbangkan beberapa aspek. Yakni dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Tersangka ditahan selama 20 hari,” katanya.
Dalam pemeriksaan kedua ini, DL didampingi kuasa hukumnya, Tarmidzi Husain. Andi mengatakan, tersangka bersikap kooperatif sampai penahanan berlangsung. Meskipun dalam pemeriksaan pertama, DL memang tidak hadir karena beralasan sakit dan dirawat di RSUD Kota Malang.
Baca Juga: Kepala SMKN 10 Malang Berhalangan Hadir Panggilan Pertama Kejaksaan
Baca Juga: Kejari Tetapkan Kepala SMKN 10 Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
“Beliau bersikap kooperatif selama pemeriksaan kedua ini sampai penandatanganan BAP dan penahanan,” lanjut Andi.
Sebelum dibawa ke Lapas Lowokwaru, DL lebih dulu menjalani tes swab dari Dinkes Kota Malang dan hasilnya non reaktif atau negatif.
Seperti diberitakan sebelumnya, DL diduga terlibat penyelewengan penggunaan dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 sebesar Rp 1,9 miliar.
Dana itu digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer.
Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), dana BA BUN itu digunakan dan melibatkan ahli untuk perencanaan dan pengawasan proyek tersebut.
Namun pihak sekolah, justru menggunakan guru-guru sebagai perencanaan dan pengawasan proyek itu. Akhirnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibuat oleh pihak sekolah itu sendiri.
Selain itu, para guru-guru ini hanya semacam persona non grata, artinya ada jabatannya namun tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengerjaan itu. Karena semuanya, telah diatur oleh kepala sekolah dan tangan kanan (orang kepercayaan) kepala sekolah.
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai hampir Rp 400 juta.(der)