Kejari Tetapkan Kepala SMKN 10 Malang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Tim Kejari Kota Malang dan tim ahli dari ITN mengukur lokasi SMKN 10 Kota Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan Kepala SMK Negeri 10 sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Kami telah menetapkan kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang berinisial DL (54) sebagai tersangka. Sudah kami tetapkan, namun belum dilakukan penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, Selasa (25/5).

Kasus korupsi yang dimaksud adalah penyelewengan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019. Atas tindakan itu ditaksir negara mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.

Dino menjelaskan, Kepala SMKN 10 Kota Malang ini menggunakan dana anggaran Babun itu untuk proyek pengerjaan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yakni lantai bawah untuk lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Nilai bantuan mencapai Rp1,9 miliar.

Sesuai petunjuk teknis, seharusnya anggaran itu juga melibatkan tim ahli untuk perencanaan dan pengawasan.

“Namun pihak sekolah, justru menggunakan guru-guru yang ada di internal mereka sendiri. Akhirnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang mereka buat sendiri. Dan juga terkait pembangunan ini, para guru-guru ini hanya semacam persona non grata, artinya ada jabatannya namun tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengerjaan itu. Semuanya, diatur oleh kepala sekolah dan tangan kanan kepala sekolah itu,” ujarnya.

Akhirnya pada akhir 2020 ada pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut sehingga Kejari Kota Malang langsung bergerak menelusuri laporan. Kemudian tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021.

Saat ini tim Kejari Kota Malang masih mendalami kasus ini dan menggandeng tim ahli untuk pulbaket.

“Kami bersama tim ahli dari Institut Teknologi Nasional Malang, telah turun ke lapangan. Terkait perhitungan volume dari pembangunan yang bersumber dari dana Babun tersebut,” ungkapnya.

Dino menyatakan selain kasus ini ada indikasi temuan kasus lain. Meski begitu, tim penyidik masih mencari bukti kuat dari temuan baru tersebut.

“Masalah Pengelolaan Dana BOS, Dana BPOPP Tahun 2019-2020, dan penarikan seragam siswa, ini masih perlu kami dalami lagi,” tandasnya.(der)