Kepala SMKN 10 Malang Berhalangan Hadir Panggilan Pertama Kejaksaan

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa memberikan statement terkait SMKN 10 Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjadwalkan pemanggilan Kepala SMKN 10 berinisial DL (54), Rabu (2/6). Pemanggilan ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana BA BUN 2019.

Dalam pemanggilan ini, DL tidak hadir. Ia diwakili kuasa hukumnya, Tirmidzi Husain datang sekitar pukul 11.00 WIB.

Tirmidzi mengatakan alasan kliennya tidak hadir karena sedang sakit dan menjalani perawatan di RSUD Kota Malang.

“Kami mewakili klien kami karena sakit. Pemeriksaan dijadwalkan dilanjutkan Senin pekan depan,” kata Tarmidzi.

Kuasa Hukum Kepala SMKN 10 Malang, Tarmidzi Husain. (deny rahmawan)

Dalam kasus ini, Tarmidzi berjanji akan kooperatif dan menyerahkan semua bukti atau dokumen yang diminta tim penyidik Kejari Kota Malang. Ia juga menginginkan kasus ini bisa segera berakhir.

“Klien kami akan bertindak kooperatif sesuai warga negara Indonesia yang baik serta tidak lari tanggung jawab. Mudah-mudahan bisa cari langkah terbaik,” ujarnya.

Terpisah, Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa, membenarkan ketidakhadiran DL yang dipanggil hari ini. Bukan karena mangkir, karena memang sakit.

“Beliau sakit asam lambung di RSUD dan istirahat tiga hari. Kami jadwalkan lagi Senin depan,” lanjutnya.

Pemeriksaan DL yang pertama sebagai saksi ini akan ditanya terkait penggunaan dana BA BUN tahun 2019-2020. Dari dana itu, tim penyidik kejaksaan menemukan ada kerugian negara mencapai Rp500 juta.

“Kemarin kami cek ke lokasi bersama tim ahli dari ITN. Ada kekurangan volume dan kualitas,” jelas Andi.

Hingga saat ini ada 11 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Saksi itu dari pihak sekolah, cabang dinas, rekanan, kepala tukang, tim ahli ITN dan terakhir tadi perwakilan DL,” tandas Andi.(der)