MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, Rabu (30/11).
Peraturan ini tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Kegiatan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Malang ini diikuti perwakilan partai politik, anggota Bawaslu, tokoh masyarakat, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang yang terkait, ormas, LSM, dan media massa.
“Kegiatan ini adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, saat membuka kegiatan sosialisasi di salah satu Hotel di wilayah Kecamatan Kepanjen, Rabu (30/11).
Baca juga:
Bantu Turunkan Emisi GRK, TPA Tlekung Layak Dijadikan Percontohan Nasional
DP3A Kabupaten Malang: Hampir 50 Persen Korban Tragedi Kanjuruhan Anak-anak
Skuad Bintang Arema FC Ditahan Imbang 0-0 Tim Liga 2
Menurut Anis, penataan Daerah Pemilihan (Dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU, pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu.
“Penataan dapil ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Ini merujuk pada kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” jelasnya.
Sebab, lanjut Anis, berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Malang sekitar 2,65 juta jiwa sehingga alokasinya masih tetap 50 kursi DPRD Kabupaten Malang.
“Di Kabupaten Malang ini masih diangka 2, yang mana jumlah penduduknya mencapai sekitar 2,6 (2,65) juta jiwa, untuk itu jumlah kursi di DPRD tetap tidak berubah yakni 50 kursi,” terangnya.
“Sedangkan kalau jumlah penduduknya lebih dari 3 juta maka jumlah kursi akan bertambah menjadi 55 kursi,” imbuhnya.
Untuk itu, Anis menegaskan, jika sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil kali ini KPU kabupaten/kota harus membuat rancangan dapil, agar dapil tersebut dapat akuntabel dan transparan.
Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
“Kita membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kota Madiun ke depan. Apakah masih sama tetap 7 dapil atau ada perubahan,” tegasnya.
Sebagai informasi, untuk penetapan kursi DPRD Kota/Kabupaten tersebut akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Jatim pada bulan Februari 2023.(end)