Gus Nur Ditangkap Polisi saat Bekam di Rumahnya

Tampak rumah Gus Nur yang berada di Sawojajar II. (Toski D)

MALANGVOICE – Pihak keluarga akui penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat menjalani terapi bekam di rumahnya di jalan Cucak Rawun Raya 15L, Sekarpuro, Pakis, Sabtu (24/10) dini hari.

“Saat itu, beliau (Gus Nur, red) baru pulang pengajian di Kedung Kandang, dan langsung menjalani terapi bekam. Sekitar pukul 12 malam rumah digedor polisi,” ucap putra kedua Gus Nur, Muhammad Mujiat, Sabtu (24/10).

Menurut Mujiat (Sapaan akrabnya), malam itu rumahnya didatangi segerombolan orang yang mengaku mengaku dari Bareskrim Polri.

“Mereka ada kurang lebih 30 orang dan mengendarai lima mobil. Mereka menyampaikan maksud kedatangannya, dengan menunjukkan surat perintah penangkapan,” jelasnya.

Usai menundukkan surat penangkapan tersebut, lanjut Mujiat, mereka langsung melakukan penggeledahan, dan menyita beberapa barang milik Gus Nur.

“Ada beberapa barang yang dibawa seperti Laptop dan hard disk. Baju yang dipakai saat konten YouTube,” terangnya.

Setelah melakukan penggeledahan, tambah Mujiat, Gus Nur langsung dibawa dan dimasukkan mobil. Rombongan kendaraan juga langsung pergi.

“Bekamnya belum selesai, Gus Nur langsung dibawa. Saat dibawa Gus Nur mengaku siap. Sudah diprediksi. Mereka datang ya iya saja. Selama masih bawa surat, ya dia masih sah (penangkapannya),” tandasnya.

Sebagai informasi, Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, yang diunggah dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Akibat unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian.(der)