MALANGVOICE – Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Malang, curhat tentang nasib Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) kepada Anggota DPR RI, pada saat kunjungan ke Pendopo Malang, Rabu (21/10).
Ketua FHK2I Kabupaten Malang, Ari Susilo, menyampaikan dalam penerimaan CPNS para GTT/PTT kategori 2 bisa dapat diprioritaskan. Padahal, jauh hari pernah ada janji perihal prioritas mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil
“Dulu presiden Jokowi awal menjabat pernah berjanji akan mengakomodir kami. Eh, nyatanya sampai sekarang kami sama sekali tidak diakomodir,” katanya.
Apalagi, lanjut Ari, sekarang ini Menteri PAN – RB telah mengeluarkan regulasi baru lewat peraturan menteri No. 36 dan 37 tahun 2018. Isi peraturan menteri itu, khususnya dalam penerimaan CPNS, sama sekali tidak menyentuh keinginan para guru honorer yang telah berjuang ikut mencerdaskan anak bangsa ini selama puluhan tahun.
“Ada empat permohonan kami, Pertama yakni perselisihan soal ASN diselesaikan. Kedua bila K2 tidak bisa masuk dalam perebutan ASN maka dalam rancangan P3K nanti, teman-teman yang SK nya terbit 2005 ke bawah agar diprioritaskan tanpa test,” urainya
“Ketiga kepada pak Wakil Bupati untuk menjembatani bagi lulusan SPPG yang kendalanya tidak bisa melanjutkan pemberkasan dikarenakan tidak punya SK Bupati. Padahal awal saat dilantik jadi Bupati kami sudah dijanjikan akan diberi SK. Namun kenyataannya sampai sekarang tidak pernah diberi, dan kami hanya akan diberi SK Kepala Dinas namun tidak ada tindaklanjutnya sampai sekarang. Kami juga menginginkan dibuatkan BPJS ketenagakerjaan. Kami sudah pernah didata dan sampai kinipum belum terealisasi,” imbuhnya.
Sementara, ketua Rombongan DPR RI yang dipimpin, Totok Daryanto menyampaikan, permasalahan dan polemik nasib dari guru-guru honorer dan PTT utamanya K2 intinya di SK mereka.
“Mereka saat ini kebanyakan masih SK dari sekolah, dan nantinya akan ditingkatkan menjadi SK Dinas. Kami akan mencarikan jalan keluar, agar dirumuskan secara benar dari sisi hukum. Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya, karena DPR sudah berulang kali untuk membahas UU ASN dengan Menpan RB agar bisa dijalankan tapi sampai sekarang masih belum juga hadir di Baleg,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)