Gugatan KSU Mitra Sejahtera Ditolak Hakim

Kuasa hukum tergugat Wilhem Ranbalak, SH, dan Moh. Kamaluddin, SH. (Istimewa)

MALANGVOICE – Gugatan yang diajukan KSU Mitra Sejahtera tidak diterima majelis hakim PN Malang pada Selasa (13/9) lalu. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan HA alias Diah.

mewakili pihak KSU Mitra Sejahtera, Arief Dwi Hariyanto, sebagai kuasa hukumnya Moh Nadzib Asrori, SH., M.Hum, mengatakan masih belum menentukan upaya hukum selanjutnya. Hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

“Untuk perkara ini kami masih pikir-pikir, dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Pernah Dapat Tagihan Pembayaran, Debitur Malah Digugat KSU Mitra Sejahtera

Sementara itu perwakilan tergugat, Wilhem Ranbalak, SH, dan Moh. Kamaluddin, SH mengatakan tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan dari putusan majelis hakim yang dipimpin Arief Karyadi.

“Dan saat dipersidangan pihak penggugat juga tidak bisa membeberkan secara rinci, terkait kekurangan pembayaran dari dua klien kami atas nama Diah dan Lami. Tentu saja, ini menjadi pertimbangan majelis hakim, untuk memutuskan terkait gugatan dari penggugat tidak dapat diterima,” ujarnya.

Justru, dari pihak tergugat akan membuat laporan pidana kepada manajer KSU Mitra Sejahtera, Arief Dwi Hariyanto.

Wilhem menjelaskan alasan membuat laporan pidana ini karena diduga melakukan penggelapan mobil yang dijadikan jaminan Diah.

“Kami mau membuat gugatan baru dan menempuh jalur pidana atas penggelapan Unit Mobil yang dijaminkan klien kami,” kata Wilhem.

Saat ini laporan masih tahap pengaduan dan masih menunggu sidang kasus perdata dugaan wanprestasi ini selesai.

Diberitakan sebelumnya, kliennya atas nama Diah bertransaksi sebanyak lebih kurang 10 kali, sejak 2013 lalu. Tujuh diantaranya telah lunas terbayar. Sementara, hanya ada tiga tagihan, dengan besaran tidak sampai total plafon yang disediakan yakni Rp 250 juta.

Sebagai nasabah tetap, bukannya diringankan kliennya malah digugat oleh pihak KSU karena masih memiliki plafon pinjaman sebesar Rp 321.587.434. Dengan rincian Rp 210,406 juta untuk angsuran yang belum dibayar ditambah biaya jasa senilai Rp 111.181.434.

Dan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Diah sudah lunas, hanya menyisakan bunganya yang tinggi. Selain itu, berdasarkan aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman tertinggi itu 12 persen per tahun.(der)