Gelaran Karnaval Pakai Sound Horeg Dibatasi

MALANGVOICE– Parade sound horeg sedang marak digelar di sejumlah wilayah. Hiburan dengan menampilkan sound system berukuran besar dan suara menggelagar ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Satu sisi terdapat kelompok masyarakat yang menikmatinya. Namun di sisi lain, tak sedikit dari mereka merasa terganggu lantaran suara sound sytem yang melebihi ambang batas.

Jalan tengah ditempuh Polres Batu agar penyelenggaraan sound horeg bisa digelar, asalkan jangan sampai mengganggu ketenangan masyarakat. Pihak kepolisian pun memberlakukan pembatasan jam hingga pukul 23.00 WIB. Begitu juga dengan penggunaan subwoofer harus 4 unit diangkut menggunakan mobil pikap. Lazimnya, di berbagai penyelenggaraan subwoofer berjumlah 8 unit diangkut truk.

Wali Kota Batu Tolak Pemekaran Desa Giripurno

Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo mengungkapkan kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pihak kepolisian menekankan pada sisi ketertiban umum, kenyamanan warga dan juga perlindungan lingkungan.

Hal itu ditegaskan Anton saat memimpin rakor bersama perangkat Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Bakesbangpol serta panitia karnaval di rupatama Mapolres Batu, Selasa (22/7). Lantaran Desa Giripurno bakal menggelar hajatan memperingati hari jadi yang dimeriahkan parade sound horeg pada Rabu besok (23/7).

Semula pihak panitia berencana menggelar parade sound horeg mulai pukul 10 pagi hingga pukul 2 dini hari. Serta memainkan 8-12 subwoofer yang diangkut barisan truk. Melalui rakor tersebut, pihak kepolisian memberlakukan pembatasan yang disetujui panitia karnaval. Pembatasan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan batas tingkat kebisingan di kawasan permukiman maksimal 60 desibel.

“Kami sepakat, maksimal kegiatan berakhir pukul 23.00 WIB. Lebih dari itu tidak kami izinkan. Begitu pula untuk sound system, harus dibatasi. Tidak boleh berlebihan. Kalau truk besar dengan 8 sub itu jelas melebihi ambang batas. Warga terganggu, anak kecil susah tidur, orang tua jadi stres,” urai Anton.

Kesepakatan ini berlaku bukan hanya untuk Desa Giripurno, tapi juga di seluruh desa di bawah wilayah hukum Polres Batu yang akan menggelar karnaval serupa. Apabila ada pelanggaran, langkah tegas siap diambil. Mulai dari teguran lisan, penghentian kegiatan di lokasi, hingga pembubaran paksa jika diabaikan.

“Kami tidak melarang karnaval. Silakan karnaval digelar. Tapi jangan ganggu kenyamanan orang lain. Sound yang digunakan pun harus sewajarnya,” imbuh Anton.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan, pihaknya kini akan lebih ketat dalam mengeluarkan izin keramaian. Tidak seperti sebelumnya, izin akan diberikan setelah asesmen matang dalam rakor.

“Rakor bisa satu kali, bisa lebih. Intinya, kalau nanti ada indikasi penggunaan sound system yang melanggar, izin tidak akan keluar,” tegas Kapolres.

Ia mengungkapkan, selama ini panitia karnaval sering berdalih membawa aspirasi dari dusun masing-masing yang sudah melakukan persiapan matang. Bahkan ada yang menyebut penggunaan sound horeg sebagai budaya baru. Namun Andi tegas menolak anggapan tersebut.

“Kalau ada budaya, kami dukung. Tapi bukan budaya bikin bising tengah malam. Budaya itu ada penataan. Ada estetika. Bukan kebebasan tanpa aturan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan gangguan kamtibmas kini wajib dinilai dari berbagai sisi. Bukan hanya keamanan fisik, tapi juga keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

“Kalau karnavalnya rapi, teratur, wisatawan juga senang. Mereka bisa menikmati. Bukan malah terganggu,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan produsen atau pemilik sound horeg untuk mulai menyesuaikan produksi perangkat mereka. Jangan lagi membuat sound system dengan dimensi dan kapasitas yang melanggar regulasi.

Ia berharap, dengan kebijakan ini, istilah sound horeg tak lagi identik dengan kebisingan dan keresahan warga. “Karnaval dengan menggunakan sound system boleh saja. Tapi harus diatur. Jangan jadi momok di tengah masyarakat. Jangan ada kesenangan sesat yang merusak,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait