Wali Kota Batu Tolak Pemekaran Desa Giripurno

Situasi Rapat Paripurna DPRD Kota Batu Bahas Raperda Pemekaran Desa. (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Rapat Paripurna DPRD Kota Batu Bahas Rancangan Peraturan Daerah Penataan Desa, Penataan Kelurahan dan Penataan Kecamatan Selasa (10/11) temui beberapa hasil. Salah satunya Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menolak usulan pemekaran Desa Giripurno.

Dewanti menolak pemekaran Giripurno karena belum terpenuhinya aspek normatif yuridis. Dewanti mengaku belum pernah menerima permohonan resmi atas pemekaran Desa Giripurno.

Pemekaran kecamatan meliputi Kecamatan Batu yang dimekarkan menjadi dua dan Kecamatan Bumiaji yang juga dimekarkan menjadi dua. Sedangkan pemekaran desa terjadi pada Desa Tulungrejo. Akan menjadi Desa Tulungrejo dan Desa Junggorejo.

Pada pemekaran kelurahan meliputi Kelurahan Sisir menjadi dua dan Kelurahan Temas dimekarkan menjadi dua pula. Penolakan tersebut didasari lantaran Desa Giripurno belum melakukan musyawarah antara masyarakat dan BPD.

Karena berdasarkan pasal 35 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Menyatakan bahwa badan permusyawaratan desa menyelenggarakan musyawarah desa untuk mendapatkan kesepakatan pembentukan desa melalui pemekaran.

“Alasan itulah yang menyebabkan usulan ditolak sementara. Jika sudah memenuhi syarat pasti dipersilahkan untuk mengusulkan pemekaran lagi,” ucapnya. Dalam aspek teknoktaris akademis Desa Giripurno menempati orde kesatu dan mendapatkan skor tertinggi diantara desa lain di Kecamatan Buimiaji. Namun, pemenuhan kedua aspek dianggap mutlak untuk mengusulkan pemekaran desa.

Selain itu prakarsa masyarakat desa, asal – usul, adat istiadat dan kemampuan potensi desa juga dianggap penting dalam pembentukan desa baru. Tujuan dari adanya pemekaran yaitu kesejahtraan masyarakat yang akan lebih terpenuhi dan mempercepat proses pembangunan daerah.

Hal lain ialah dengan upaya pemekaran diharapkan bisa meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan lebih effisien.

DPRD melalui juru bicaranya sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurrochman menyatakan setuju atas keputusan wali kota.

“Kami setuju seperti yang dinyatakan oleh walikota. Dengan ini semoga tujuan usulan tersebut akan bisa dijalankan baik,” tutupnya.(der)