Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Batu Selamatkan 5 Ribu Generasi Muda

MALANGVOICE– Jajaran Polres Batu mengungkap 23 kasus narkoba dengan menjaring 26 tersangka. Para tersangka merupakan pengedar, perantara ataupun kurir. Kasus ini diungkap pihak kepolisian dalam kurun waktu lima bulan sejak 1 Januari hingga 10 Mei.

Rinciannya, 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 2 tersangka. 14 kasus narkotika dengan 15 tersangka. Sementara 9 tersangka dari 7 kasus tak berlanjut ke pengadilan lantaran diselesaikan melalui jalur rehabilitasi.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan, pertimbangan dilakukannya rehabilitasi terhadap sembilan orang tersangka. Diantaranya dari segi nominal barang bukti (BB) sangat sedikit, ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Demi Upah Rp150 Ribu, Dua Pria Asal Kasembon Nekat Curi Kayu Sonokeling di Lahan Perhutani

Faktor berikutnya, Polres Batu memastikan sembilan orang tersangka itu tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Kemudian juga telah dilakukan asesmen oleh tim terpadu. Lalu dalam proses penyelidikan, mereka koperatif, tidak menutup nutupi dan lain sebaginya.

“Karena faktor tersebut, sembilan tersangka dari tujuh kasus memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi,” imbuhnya.

Dalam ungkap kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari 26 tersangka. Sat Resnarkoba Polres Batu mengamankan 81,82 gram sabu, 294,35 ganja, dan 4.982 butir pil koplo. Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita sebesar Rp116,99 juta. Nilai nominal itu didasarkan atas asumsi 1 gram sabu Rp1,2 juta, 1 butir pil koplo Rp2.500 dan 1 gram ganja Rp21 ribu..

Andi menegaskan, ada sebanyak 5.609 generasi muda Kota Batu yang diselematkan dengan digagalkannya pereradaran narkoba. Dengan asumsi 1 gram sabu dipakai lima orang, 1,35 gram ganja dipakai satu orang dan 3 butir pil koplo dipakai 1 orang.

“Dari rentan waktu yang sama di tahun 2024 lalu, jumlah BB sabu yang diamankan ada sebanyak 355,09 gram, maka di tahun 2025 ini mengalami penurunan. Apabila memang benar-benar menurun jumlahnya, semoga betul-betul sudah tereduksi kondisi empirik di lapangan. Jadi tidak ada aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu,” paparnya.

Lebih lanjut, dari segi usia, 26 orang tersangka yang diamankan tersebut rata-rata berusia 19-30 tahun. “Jika dilihat banyak anak mudanya. Ini yang jadi konsen kita kedepan, agar supaya pengawasan bergeser ke anak-anak muda. Kemungkinan mereka bisa jadi pengedar karena berangkat dari pengguna,” imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menerapkan dua Undang-Undang (UU), yakni UU nomor 35 tentang narkotika, bagi pemilik disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan (2), serta pasal 112 ayat (1) dan (2.) Lalu untuk pengedar disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan (2) serta pasal 114 ayat (1) dan (2). UU kedua yakni UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435, 436 dan 138 ayat (1) dan (2) yang disangkakan kepada pengedar okerbaya.

“Selain pengungkapan terkait narkotika, juga ada pengungkapan terkait dengan UU Kesehatan, yang berkaitan dengan farmasi maupun alat kesehatan,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait