DPUPRPKP Kota Malang Minta Pengembang Percepat Serahkan PSU

MALANGVOICE – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang terus gencar memberikan sosialisasi kepada pengembang perumahan agar menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang, Yani Prasetyo, mengatakan, setiap tahun menargetkan ada 10 persen pengembang yang menyerahkan PSU.

Diketahui hingga saat ini tercatat masih sekitar 45 PSU yang diserahkan ke Pemkot Malang pada 2023. Dengan begitu sudah ada 190 pengembang yang sudah menyerahkan PSU dari total 396 pengembang.

Baca Juga: Best Academy & Comumunity dan Singhasari Resort Berselisih Gara-gara Pemasangan Papan Reklame

Antisipasi Gangguan Perjalanan, PT KAI Tempatkan AMUS di Lintasan Stasiun Malang – Kotalama

“Kami memang target 10 persen penyerahan PSU setiap tahunnya. Makanya kami ajak pengembang dan masyarakat untuk sosialisasi terkait hal ini sekaligus ingin mengetahui apa kendalanya,” kata Yani.

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang, Indira Sri Wahyuni, penyerahan PSU merupakan kewajiban bagi pengembang.

Apabila PSU sudah diserahkan, maka pengelolaan dan pemeliharaan jadi milik pemerintah menggunakan dana APBD.

“Karena PSU adalah hak bagi masyarakat dan kewajiban bagi pengembang perumahan yang harus diserahkan. Karena kasihan masyarakat jika PSU tidak segera diserahkan, kalau sudah diserahkan kan pemeliharaan jadi milik pemerintah daerah. Jadi dana APBD bisa menyentuh kesana,” imbuhnya.

Selain itu, Indiria juga meminta masyarakat pro aktif agar bisa mempercepat pengembang menyerahkan PSU ke Pemkot Malang.

“Misal pengembangnya sudah tidak ada, tapi misal masyarakat aktif kami satukan semua IMB kan jadinya site plan,” harap Indira.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait