DPUPR-PKP Siap Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai

MALANGVOICE – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, bakal menertibkan bangunan liar di sempadan sungai jika tupoksi pembongkaran melekat di DPUPR-PKP.

“Ini masih ada revisi tugas dan fungsi (tusi) untuk pembongkaran bangunan ini apakah melekat di kami (DPUPR-PKP) atau melekat di Satpol. (Masalah) itu masih kita kaji ya. Tapi, kalau melekat di DPUPR-PKP, kami akan eksekusi secara langsung,” ungkap Kepala DPUPR-PKP Pemkot Malang, Hadi Santoso, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/2).

lokasi bantaran sungai Amprong. (Toski D)

Menurut pria yang akrab disapa Sonny ini, saat ini di sempadan beberapa sungai di Kota Malang banyak berdiri bangunan. Dirinya mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa developer perumahan yang mendirikan bangunan, salah satunya Perumahan Ragil yang berada di Kedungkandang.

“Di sana (Perumahan Ragil) sudah kami datangi dan developernya sudah kami panggil. Bangunannya memang langsung mepet dengan sungai Amprong, padahal sesuai aturan harus mematuhi sempadan selebar 20 m dari tepi sungai,” jelasnya.

Pihak developer, lanjut Sonny, ternyata mengaku kegiatan pengurukan di tepi sungai Amprong tersebut digunakan sebagai tanggul agar air tidak masuk ke area perumahan.

“Iya tapi mereka gak mbangun sampai situ. Dia mengaku hanya tanggul air. Kalau untuk itu, oke, tapi kalau kemudian dibangun perumahan akan kita eksekusi. Yang sebelah selatan jembatan itu tidak ada izinnya, bangunannya pas mepet di tepi sungai,” tegasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait