MALANGVOICE – DPRD Kota Malang bakal menggelar hearing lanjutan usai menerima keluhan para pelaku usaha karaoke dan hiburan malam, Rabu (29/7) kemarin.
Pihak legislatif berharap ada jalan tengah agar bisnis hiburan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi mengatakan, pihaknya ingin menjembatani yang menjadi keluh kesah para pelaku usaha mulai karaoke, event organizer, restoran dan sound sistem. Sebab, menurutnya, para karyawan perlu dihidupi. Setelah menganggur akibat pandemi Covid-19 beberapa bulan.
“Mereka ingin bekerja kembali, namun karena pandemi, tempat usaha mereka bakal disiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kita akan cek bersama apakah benar dan akan kita komunikasikan dengan satgas,” ujarnya.
Selain tentang izin, lanjut Wanedi, pihaknya juga akan mendorong Pemerintah Kota Malang selaku pengambil kebijakan, untuk merevisi peraturan yang membatasi jam operasional usaha.
“Jam operasional juga akan kita perjuangkan sampai jam 23.00, karena masih ada Perwal mengatur sampai pukul 21.00,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Disinggung apakah memungkinkan peluang bisnis hiburan malam kembali beroperasi. Mengingat Kota Malang masih berstatus zona merah penyebaran virus.
“Coba kita komunikasikan dengan standar operasional harus dipatuhi. Yang penting usaha kita hidup, tujuannya ekonomi sedikit pulih,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, para pelaku usaha karaoke dan hiburan malam menemui DPRD Kota Malang di Ruang Komisi D, Rabu (29/7). Mereka meminta dewan untuk dapat memberikan izin beroperasi lagi, pasca ditutup akibat pandemi Covid-19.
Ketua Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang, Bambang Hermanto mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi para pengelola karaoke dan hiburan malam agar dapat dibuka kembali. Supaya para karyawan yang telah dirumahkan beberapa bulan akibat pandemi Covid-19, dapat kembali bekerja.
“Alasannya karyawan menjerit untuk mencari sesuap nasi. Kalau sudah buka kita bisa menghidupi karyawan,” ujarannya.
Penyampaian aspirasi, lanjut dia, juga dilandasi dengan syarat telah menyiapkan standar operasional sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami akan konsisten melaksanakan protokol kesehatan masing-masing hiburan malam dan siap diverifikasi,” sambung dia.
Protokol kesehatan yang dimaksud, seperti fasilitas cuci tangan, thermo gun, ruang isolasi, tidak bersentuhan langsung dengan pemesanan, tempat duduk juga dibatasi jumlahnya, tamu wajib masker, dibatasi tamu 50 persen, karyawan atau pemandu lagu pakai APD, face shield.(der)