MALANGVOICE – Gugatan dua mantan anggota Anggota DPRD Kabupaten Malang dari partai Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan nomer perkara 147/Pdt.G/2018/PNKpn mendapat respon Dewan Pimpinan Daerah (DPD)II Kabupaten Malang partai Golkar.
Sekretaris DPD II Kabupaten Malang partai Golkar Sudarman, mengatakan, tuntutan dua mantan anggota DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Andi dan Sodikhul Amin yang ditujukan pada DPD dan DPP Golkar tidak berdasar.
“Untuk prosedurnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan mereka juga melampirkan surat pengunduran diri tersebut ke DPD dan DPP partai Golkar. Namun, mereka tidak teliti dalam membaca surat PAW tersebut,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut Sudarman, langkah DPD dan DPP Partai Golkar untuk mengajukan dan menerbitkan PAW sudah benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Partai Golkar Digugat Dua Mantan Kader
”Jika memang yang dipermasalahkan terkait redaksional surat pengajuan PAW, seharusnya mereka membaca dengan lengkap,” tandasnya.
Perlu diketahui, dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang yang juga politisi Partai Golkar itu mengundurkan diri lantaran saat ini sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019 dari partai lain. Ahmad Andi dan Sodhikul Amin diketahui mencalonkan diri dari Partai Nasdem di Pileg mendatang.(Hmz/Aka)