Partai Golkar Digugat Dua Mantan Kader

Partai Golkar Digugat Dua Mantan Kader

MALANGVOICE – Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Golkar menggugat Dewan Peimpinan Daerah (DPD) II Kabupaten Malang Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar lantaran terbitnya surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPRD.

Keduanya, yakni Ahmad Andi dan Sodikul Amin yang telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang. Permasalahannnya, di dalam surat Pergantian Antar Waktu (PAW) pada dua mantan anggota dewan itu tertulis alasan pemberhentian keduanya bukan dikarenakan mengundurkan diri.

Kuasa hukum dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Malang, Syarif Hidayatulloh, mengatakan, surat gugatan terhadap DPD II Partai Golkar Kabupaten Malang dan DPP Partai Golkar telah dimasukkan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dengan nomor: 147/Pdt.G/2018/PNKpn tertanggal 16 Agustus 2018.

“Kami menggugat karena penulisan dalam surat PAW yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Syarif Hidayatulloh yang akrab disapa Dayat.

Pada intinya, lanjut Dayat, gugatan dilakukan setelah dalam surat PAW dua anggota DPRD tersebut, oleh DPD II Partai Golkar dan DPP Partai Golkar ditulis kalimat pemberhentian yang dinilai bisa berimplikasi negatif terhadap dua mantan anggota DPRD itu. Padahal, mereka mundur dikarenakan mengikuti dan memenuhi syarat aturan PKPU setelah keduanya maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) dari Parpol lain.

“Makanya, penulisan alasan PAW yang tidak sesuai dengan kenyataan itu yang kami gugat ke Pengadilan. Dan hal itu juga sekaligus bisa untuk pembelajaran bagi yang lain,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Peimpinan Daerah (DPD) II Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo menyampaikan, kedua mantan anggota tersebut memang telah mengundurkan diri.

“Keduanya telah membuat surat pengunduran diri dimana untuk Sdr Sodikul Amin tertanggal 10 juli 2018 dan sdr A. Andi tertanggal 31 Juli 2018, yang ditujukan ke Ketua DPD II Kabupaten Malang Partai Golkar dan DPP Partai Golkar,” jelasnya.

Dari dasar surat yang kami terima dari kedua anggota tersebut, lanjut Kusmantoro, maka DPD partai Golkar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku untuk memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan.

“Terbitnya surat PAW ini sudah sesuai dengan aturan internal partai. Tapi jika mereka melakukan gugatan atas tindakan yang dilakukan DPD, itu hak mereka,” tegasnya. (Hmz/Ulm)