MALANGVOICE- Dokter AY resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di RS Persada Malang berinisial QAR.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, sebelum penetapan tersangka pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara sampai memanggil saksi ahli pidana serta dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dimintai keterangan.
“Rencananya akan dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka (dokter AY),” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.
Kapolresta Malang Kota Raih Rastra Sewakottama Award di Puncak HPN 2025
Dengan status tersangka dokter AY akan diperiksa lagi pekan depan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Sementara itu untuk bukti-bukti yang mengarahkan dokter AY sebagai tersangka dikatakan Ipda Yudi termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi dan ahli.
“Nanti kami menunggu penyidikan lebih lanjut pekan depan,” jelasnya.
Kasus yang dialami QAR ini mencuat di media sosial meski sudah terjadi pada September 2022 lalu. QAR membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025. Dalam unggahan tersebut, QAR mengaku datang ke rumah sakit untuk memeriksakan sinusitis dan vertigo.
Namun, dalam proses pemeriksaan, ia menduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter AY. QAR mengeklaim bahwa dokter sempat melepas pakaiannya dan memotret bagian sensitif tubuhnya menggunakan ponsel pribadi.(der)