MALANGVOICE – Perda Kota Layak Anak (KLA) sudah disahkan melalui rapat Paripurna di DPRD Kota Malang, Selasa (15/5) lalu.
Untuk menindaklanjuti perda tersebut, Pemkot Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut bersinergi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sebagai pengampu predikat kota layak anak.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, mengatakan, kelayakan taman merupakan salah satu pendukung predikat kota layak anak. Di Kota Malang, Rahman merinci sudah ada beberapa taman yang ramah anak.
Baca Juga: Modus Maling Teriak Maling Kembali Makan Korban, Lima Pelaku Diamankan
Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Perda Kota Layak Anak Disahkan
“Ada macam-macam taman bermain yang kami secara fungsi bisa digunakan area bermain untuk anak. Seperti taman bermain ada di Taman Merbabu, Alun-alun Kota Malang, taman baca juga di Pattimura, taman inklusi juga ada di Taman Slamet, Trunojoyo taman baca, dan beberapa taman lainnya yang dalam konsep kedepan juga mengedepankan secara tematik mendukung sarana prasarana,” kata Rahman.
Terkait fungsi taman gayam menjadi taman inklusif, dikatakan Rahman sudah menjadi wacana. Namun pada tahun 2024 ini tidak ada anggaran untuk pembangunan taman.
Meski demikian, Rahman berharap ada CSR atau pihak ketiga yang bisa diajak kerja sama untuk mewujudkan hal itu.
“Taman gayam layak sekali karena masuk areal pemukiman untuk menjadi taman inklusif. Kami masih cari dukungan CSR untuk itu,” tandasnya.(der)