Modus Maling Teriak Maling Kembali Makan Korban, Lima Pelaku Diamankan

Para pelaku dirilis Polresta Malang Kota. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Modus kejahatan maling teriak maling kembali memakan korban. Dua korban terpaksa babak belur dan kehilangan HP akibat aksi pelaku.

Beruntung Satreskrim Polresta Malang Kota bertindak cepat dalam menangani kasus ini sehingga para pelaku bisa ditangkap dan tidak ada korban lain.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, ada lima orang ditangkap dan jadi tersangka berkat modus kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Perda Kota Layak Anak Disahkan

Pamer Kelamin di Toko Sayur, Arif Dibekuk Polisi

Kelima tersangka adalah Hidayah Rizal (27), warga Jalan Janti Barat Blok A Kecamatan Sukun Kota Malang. Kemudian ada Nur Sukron (22), Andika Arif (18), dan Muhamad Amin (23), yang semuanya merupakan warga Jalan Kolonel Sugiono VIII Kota Malang, serta Syairullah (21), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang 9D Kota Malang.

Danang menjelaskan, aksi komplotan para pelaku dilakukan pada Jumat (26/4) lalu saat ada nobar pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23. Saat itu komplotan ini mencari korban secara acak.

“Korban ada dua orang, yakni RW dan MD. Setelah pulang nobar salah satu pelaku duduk di sepeda korban. Kemudian salah satu korban menegur pelaku karena ingin mengambil motor,” kata Danang.

Setelah itu kedua korban pergi meninggalkan acara nobar. Namun para pelaku ternyata membuntuti korban dari belakang dari Ramayana Kota Malang hingga sampai Jalan Kyai Ahmad Dahlan, Klojen.

“Sesampainya di lokasi itu para pelaku meneriaki korban maling sambil memempet kendaraan korban. Ketika korban turun, pelaku langsung memukuli keduanya dan mengambil HP yang terjatuh,” lanjut Danang.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur melarikan diri. Sementara hasil pencurian dua HP korban dijual Rp900 ribu dan dibagi rata kepada lima orang pelaku.

Atas perbuatannya itu, kelimanya dijerat dengan Pasal 364 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

“Modus seperti ini marak terjadi. Ada yang teriak maling, ada yang menuduh memukuli adik atau saudaranya. Dan apabila mendapati kejadian seperti itu, minta untuk diselesaikan di kantor polisi terdekat,” harap Danang.(der)