Pamer Kelamin di Toko Sayur, Arif Dibekuk Polisi

Pelaku eksibisionis dirilis Polresta Malang Kota. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Arif Kamaludin (52) asal Jalan Kerto Raharjo, Ketawanggede, Lowokwaru, Kota Malang ditangkap Polresta Malang Kota. Ia dilaporkan atas perkara eksibisionis yang dilakukan pada 8 Mei 2024.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari korban.

Dijelaskan Danang, pelaku Arif melakukan aksinya saat berada di sebuah tempat belanja di kawasan Jalan Kerto Raharjo Dalam no 88 pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 19.20 WIB.

Baca Juga: PDI Perjuangan Kota Malang Buka Pendaftaran Bakal Cawali Mulai 15 Mei

Dewan Sampaikan Kota Malang Perlu Perda Kota Layak Anak

Pada saat itu, ada korban SR (23) bersama temannya juga sedang berbelanja. Seketika korban dipepet pelaku yang melakukan gerak-gerik mencurigakan dengan mengeluarkan alat kelaminnya di samping kanan korban.

“Tersangka berdiri di samping korban untuk memperlihatkan alat kelaminnya,” kata Danang.

Korban yang menyadari hal itu langsung berteriak dan memaki pelaku. Aksinya ini sempat terekam CCTV di dalam toko sayur.

Setelah mendapat teguran, pelaku langsung berpura-pura membeli sesuatu dan meninggalkan lokasi toko sayur.

“Korban lalu melapor ke Polresta Malang Kota dan laporan segera kami tindak lanjuti dengan mengamankan dan memeriksa pelaku,” lanjutnya.

Selain dijadikan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa baju yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara itu secara singkat tersangka Arif mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.

“Baru pertama kali, itu spontanitas,” kata pria yang bekerja sebagai debt collector.

Apapun alasan Arif, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 36 UU RI 44 Tahun 2008 atau Pasal 281 ayat (2) KUHP.(der)