DK PWI Dorong Wartawan Lakukan Invesitigasi Reporting Ungkap Kasus ‘Polisi Tembak Polisi’

Logo PWI

MALANGVOICE – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendorong seluruh wartawan untuk melakukan investigasi reporting atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk masalah secara terang benderang kasus ‘polisi tembak polisi’ yang terjadi pada Jumat (9/7) lalu di Jakarta.

Seruan tersebut disampaikan oleh Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mvoice, Sabtu (16/7).

“Dorongan ini diserukan setelah berdiskusi dengan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra, tentang sikap pers dalam memberitakan kasus ‘polisi menembak polisi’,” ujarnya.

Baca juga: Dewan Pers Minta Media Kutip Pernyataan Resmi Polisi Soal Terbunuhnya Brigadir J, Ketua DK PWI: Abaikan Saja

Menurut Ilham, DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers, telah sepakat mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Dalam UU Pers itu tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya, untuk mencari kebenaran, dari manapun, yang penting semua informasi telah melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan,” jelasnya.

Sebab, lanjut Ilham, dalam Pasal 2 butir “H” dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Namun, wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi, dan menghasilkan berita yang faktual serta jelas sumbernya, terlebih menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara dalam menyajikan berita secara berimbang.

“Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas,” tukasnya.(end)