MALANGVOICE– Pihak kepolisian menetapkan sopir truk bernama Sigit Winarno sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan maut di KM77+200A jalan tol Pandaan-Malang pada 23 September lalu.
Status penetapan tersangka Sigit disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat pers rilis di Crisis Center Posyan Karanglo-Singosari, Rabu (25/12).
Tersangka Sigit dikenakan pasal 310 ayat (1) hingga ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pihak kepolisian menemukan ada kesesuaian antara bukti-bukti yang mengarah pada unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk Meski begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena tersangka masih menjalani rawat inap di RS Prima Husada Singosari, Kabupaten Malang.
4 Korban Tewas Kecelakaan Truk dan Bus di Tol Pandaan-Malang Dibawa Pulang Keluarga
“Kami memprioritaskan agar yang bersangkutan cepat pulih, agar bisa meminta keterangan untuk keperluan pendalaman lebih lanjut,” terang Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Dari hasil olah TKP serta sejumlah bukti yang dikumpulkan petugas, kronologi kecelakaan bermula dari truk yang kehabisan daya saat menanjak. Truk yang dikemudikan Sigit Winarno melaju dari Surabaya menuju Malang. Karena tak kuat menanjak, Sigit terpaksa memutuskan berhenti di bahu jalan dan mengganjal ban truk dengan balok kayu tepat di jalur menanjak dengan elevasi kemiringan sekitar 2-4 derajat.
“Namun kayu pengganjal tidak proporsional dan sudah lapuk. Dan yang diganjal hanya satu sisi, ban depan kanan. Terkait musibah ini, kami sudah memeriksa 7 saksi dan mengumpulkan 17 bukti, yang nantinya akan kami pilah-pilah untuk menjadi alat bukti,” ujar Kholis.
Dari rangkaian penyelidikan, Kholis mengatakan, truk berhenti di bahu jalan tepatnya di KM 78 tol Pandaan-Malang yang jalurnya menikung dan menanjak. Namun karena balok kayu sudah lapuk sehingga tak kuat menahan beban truk yang membawa muatan pakan ternak seberat 11,2 ton. Hingga akhirnya, truk lepas kendali berjalan mundur sejauh 800 meter dan menghantam bus pariwisata Tirto Agung yang memuat rombongan pelajar di KM77+200A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pihaknya menegaskan, truk tak kuat menanjak bukan karena melebihi muatan. Hal itu diketahui petugas setelah memeriksa buku KIR yang diterbitkan sejak 27 September 2024 sampai 8 Februari 2025. Dari pemeriksaan, kondisi berat kosong truk 9,65 ton dengan berisi muatan pakan ternak 11,2 ton serta berat badan sopir 70 kilogram. Bobot truk sekitar 20,92 ton saat kejadian musibah kecelakaan. Dengan begitu, muatan truk masih dinyatakan belum melewati batas berat yang diizinkan dalam buku KIR 21,05 ton.
“Truk tronton menepi di bahu jalan karena mengalami over head. Sebelum kejadian, sebelum kejadian, selang radiator terlepas, menimbulkan kebocoran pada sistem pendinginan mesin. Ini juga mendukung bukti, bahwa kondisi truk memang sudah bermasalah sejak lama,” ungkap Kholis.
Dia mengatakan, truk tronton tersebut hampir tidak pernah mendapatkan perawatan rutin dalam kurun waktu 7 bulan terakhir. Hasil itu diketahui setelah petugas mendapat bukti lembar checklist perawatan periode Juli-Desember 2024. Ditemukan ada dua bagian, yakni temperatur air dan radiator yang tidak diperiksa secara berkala. Diperparah lagi, sistem pengereman yang perlu diganti karena mengalami kebocoran silinder rem pada roda kiri depan.
“Lalu fungsi hand break, saat dilakukan pemeriksaan tidak berfungsi baik. Jadi ada beberapa fungsi yang tidak bekerja normal. Ini bukti yang mendukung terjadinya peristiwa truk mundur tidak terkendali,” imbuh dia.
Ia mengatakan, saat berhenti, truk masih dalam kondisi mesin menyala dengan persneling di posisi netral. Justru, si sopir memilih turun untuk mengganjal ban depan truk. Saat kejadian, si sopir tanpa didampingi kernet. Seharusnya, lanjut Kholis, ketika berada di jalur berisiko seperti tanjakan, mesin dimatikan dan persneling di posisi 1 dan memasang hand brake. Sehingga pihak kepolisian menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maut.
“Sopir malah mengganjal pada ban depan, sedangkan porsi beban otomatis lebih banyak dan lebih besar di bagian belakang. Karena muatannya ada di bagian belakang. Untuk hasil pemeriksaan urine sopir dinyatakan negatif,” terang Kholis.
Sementara itu, Kholis mengatakan bus pariwisata Tirto Agung melaju di lajur kanan dari arah yang sama dengan kecepatan rata-rata 82 kilometer per jam. Dipastikan, sopir bus tak sempat mengerem saat melewati jalan menanjak dan menikung. Membuat jangkauan pandangan sopir bus terbatas, dan tak mengetahui jika truk tronton yang ada di depannya mundur tanpa kendali. Sementara, sopir bus terjebak tanpa bisa banting setir karena ruang geraknya tertutup bus lain yang melaju di lajur kiri. Akibatnya, bagian depan kanan bus rusak parah setelah menghantam bagian belakang sisi kiri truk.
“Saat olah TKP, tidak jejak pengereman bus karena persiapan jalur tanjakan dan menikung. Kedua, truk berhenti di jalur berisiko, ini tentunya menyulitkan pengemudi lain yang berada di belakangnya. Karena pasti akan terkejut dengan objek besar yang terparkir di bahu jalan. Asumsi kami, sopir bus dikejutkan adanya truk yang mundur tanpa kendali,” pungkas dia.(der)