MALANGVOICE – Dinas Ketenagakerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siap membantu dan mendampingi kepengurusan kartu Pra-Kerja secara online.
Kepala Disnaker Pemkab Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, disiapkan satu tenaga untuk membantu para pekerja yang telah dirumahkan atau di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat adanya virus Corona.
“Saat ini kami hanya menghimpun saja, satu tenaga sudah kami siapkan untuk membantu pendaftaran kartu Pra-Kerja dari Mentri Tenaga Kerja (Menaker),” ucapnya, Senin (13/4).
Menurut Yoyok, dirinya hanya bertugas untuk memberikan pendampingan bagi para pekerja yang dirumahkan atau di PHK yang kesusahan dalam mendaftarkan diri secara online ke www.prakerja.go.id.
“Disnaker hanya melakukan pendampingan kepengurusan kartu Pra-Kerja. Mungkin mereka kesusahan atau terkendala jaringan internetnya karena lokasi rumahnya di pegunungan dan sebagainya,” jelasnya.
Namun, lanjut Yoyok, pekerja yang mendapat kartu Pra-Kerja akan mendapat dana intensif 3.500.000 selama masa pandemi korona ini.
“Rp 3.550.000 per orang nanyi. rinciannya adalah bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, dan insentif sebesar Rp 150.000,” terangnya.
Akan tetapi, tambah Yoyok, meski sudah dibantu pengurusannya, tidak semua pekerja akan mendapat kartu pra kerja.
“Karena itu nantinya yang menentukan pusat. Kami pun tidak tahu porsinya berapa. Itu semua yang menentukan Kemenaker,” terangnya.
Sebagai informasi, saat ini tercatat ada 1655 pekerja yang dipulangkan atau bekerja secara shift dan pekerja yang di-PHK akibat adanya Pandemi Covid-19.
Jumlah pekerja tersebut tersebar di 15 perusahaan yang ada di Kabupaten Malang.
Dari 15 Perusahaan tersebut, ada 3 perusahaan yang telah melakukan PHK sebanyak 59 pekerja, lantaran adanya dampak dari seretnya ekonomi di Pandemi Covid-19.(Der/Aka)