Dishub Tilang 24 Pelanggar Surat Kir Mati

Petugas Dishub Kota Malang mendata pelanggar. (deny)

MALANGVOICE – Sebanyak 24 pelanggar terjadi saat Dishub Kota Malang menggelar razia kendaraan umum di Jalan Raden Intan, sore tadi. Kasi Penertiban Dishub, Edy Utomo, mengungkap pelanggaran terbanyak karena kir mati.

“Paling banyak kir mati, selebihnya kendaraan tak layak jalan seperti roda halus dan penyimpangan trayek,” katanya, beberapa menit usai operasi.

Pengemudi yang melanggar kemudian ditilang dan akan menjalani sidang, beberapa hari ke depan. Dikatakan Edy, penertiban rutin dilakukan minimal 5 kali setiap bulan dan hasilnya bisa menjaring sedikitnya 20 pelanggar.

Setiap pelangar akan dikenai hukuman denda sebesar hingga Rp 500 ribu yang diputuskan di pengadilan.