Dishub Batu Rumuskan Skema Bantuan bagi Penyelenggara Jasa Transportasi

Sopir angkot mangkal di Terminal Batu. Pendapatan mereka semakin menipis imbas kenaikan BBM. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Dishub Kota Batu tengah merumuskan skema bantuan khusus kepada penyedia jasa transportasi imbas kenaikan harga BBM. Ada dua opsi terkait skema bantuan yakni, subsidi tarif serta subsidi BBM kepada penyedia jasa transportasi.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi mencatat ada sebanyak 1.060 penyelenggara jasa transportasi. Jumlah yang masuk dalam data resmi Dishub Kota Batu itu, terdiri dari sopir angkot, sopir kendaraan barang, ojek online maupun ojek konvensional.

Baca juga : Sopir Angkot Kembang Kempis, Sepi Penumpang tapi Ongkos BBM Naik

Lebih rinci, Chilman menjelaskan skema subsidi tarif. Semisal tarif angkot yang saat ini Rp5 ribu. Maka nantinya, penumpang hanya membayar Rp2 ribu saja. Sisanya Rp3 ribu akan ditanggung Dishub Kota Batu, diberikan kepada pada sopir angkot.

“Cuma pola seperti ini memakan waktu lama karena perlu kajian dulu menentukan besaran tarifnya. Pasti ada perbedaan tarif pula antara ojol, ojek pangkalan sama angkot,” timpal Chilman.

Baca juga : Pemkot Batu Sediakan Rp10 M bagi Masyarakat Bukan Penerima Bansos BBM

Opsi berikutnya, yakni subsidi BBM. Pola bantuan tersebut dinilai lebih simpel dibandingkan subsidi tarif. Pada opsi kedua ini, Dishub akan menghitung besaran belanja bahan bakar yang dialokasikan penyelenggara jasa transportasi.

“Skema subsidi BBM ini, nanti mereka mendapat kupon pengisian BBM gratis. Kami berharap semakin cepat bantuan ini segera dicairkan, paling lambat bulan depan,” terang dia.

Baca juga : Dinsos Salurkan BLT BBM kepada 85 Penerima di 3 Desa Kota Batu

Lebih lanjut, Chilman mengatakan, bantuan tersebut untuk meringankan pelaku jasa transportasi imbas kenaikan BBM. Ia menambahkan, berdasarkan aturan baru Kemenkeu, pemerintah daerah punya tanggung jawab memberikan bantuan kepada masyarakat yang belum dijangkau bantuan dari pemerintah pusat.

“Besaran nilai bantuan kepada pelaku transportasi masih tahap pembahasan antara OPD terkait bersama TPID Kota Batu,” imbuh dia.

Baca juga : Fraksi PKS Kota Batu Tolak Kenaikan BBM

Selain itu, Chilman menyampaikan, sekalipun tercantum dalam data resmi Dishub, tidak semua pelaku jasa transportasi menerima bantuan. Karena ada beberapa kriteria penerima bantuan. Seperti harus ber-KTP Kota Batu. Serta belum pernah mendapat kucuran BLT BBM yang digullirkan pemerintah pusat.

“Tidak semua bisa mendapat. Seperti bantuan tidak boleh menerima double, kemarin yang sudah mendapat BLT dari pusat tak boleh mendapat subsidi ini lagi. Kami akan kroscek ke dinsos,” pungkasnya.(der)